POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali memberikan angin segar bagi pekerja berpenghasilan rendah melalui penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 2.
Bantuan senilai Rp600.000 ini merupakan bentuk kepedulian negara terhadap kesejahteraan pekerja yang masih menghadapi tantangan ekonomi di tengah situasi global yang belum sepenuhnya pulih.
Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), bantuan ini diperuntukkan bagi pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Penyaluran tahap kedua ini menyusul suksesnya distribusi BSU Tahap 1 yang telah membantu jutaan pekerja di seluruh Indonesia memenuhi kebutuhan pokok mereka.
Baca Juga: Penyaluran BSU Batch 5 Tahun 2025 Apakah Ada? Segera Cek Status Penerima Bantuan Sebelum Ditutup
Proses pencairan BSU Tahap 2 2025 telah dimulai sejak awal Juli 2025 dengan mekanisme berbeda antara penerima yang memiliki rekening bank dan yang tidak.
Masyarakat diharapkan memeriksa status penerimaan mereka terlebih dahulu sebelum melakukan pencairan untuk menghindari antrean yang tidak perlu di kantor pos atau bank.
Jadwal Pencairan BSU Tahap 2
Penyaluran BSU Tahap 2 telah dimulai sejak 3 Juli 2025 dan akan berlangsung hingga 15 Juli 2025. Berikut rinciannya:
Pencairan via Kantor Pos (untuk penerima tanpa rekening bank)
- Periode: 3–15 Juli 2025
- Syarat: Datang langsung ke Kantor Pos terdekat sesuai domisili dengan membawa dokumen lengkap.
Pencairan via Bank Himbara dan BSI (masih dalam proses verifikasi)
- Penerima yang menggunakan rekening bank anggota Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri) dan BSI (khusus Aceh) harus menunggu pengumuman lebih lanjut.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Sebelum mencairkan, pastikan Anda termasuk dalam daftar penerima dengan cara berikut:
Melalui Situs Resmi Kemnaker
- Kunjungi https://bsu.kemnaker.go.id/
- Masukkan NIK (16 digit) dan kode keamanan.
- Klik "Cek Status" untuk melihat kelayakan.
Melalui Aplikasi Pospay
- Buka aplikasi Pospay.
- Pilih menu "Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2025".
- Masukkan NIK dan klik "Cek Status Penerima".
Baca Juga: Cara Mudah Cek dan Ambil BSU 2025 Rp600.000 Lewat Pospay, Pencairan hingga Akhir Juli 2025
Dokumen Wajib untuk Pencairan di Kantor Pos
- KTP asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga asli dan fotokopi
- Bukti penerima BSU (SMS/QR Code/hasil cek NIK)
- Nomor HP aktif
- Datang langsung tanpa perwakilan
Tanda-Tanda BSU Sudah Cair
Bagi penerima via bank, berikut indikator dana telah masuk:
- Notifikasi SMS/mobile banking dari bank Himbara.
- Saldo bertambah Rp600.000 tanpa transaksi lain.
- Status di situs bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id menunjukkan "Dana Telah Disalurkan".
- Konfirmasi dari HRD perusahaan (jika proses diajukan melalui BPJS Ketenagakerjaan).
Siapa yang Berhak Mendapatkan BSU 2025?
Berdasarkan Permenaker No. 5 Tahun 2025, kriteria penerima BSU meliputi:
- WNI dengan NIK aktif.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Penghasilan maksimal Rp3,5 juta (atau sesuai UMK daerah).
- Bukan ASN/TNI/Polri.
- Tidak sedang menerima PKH.
Baca Juga: BSU 2025 Rp600.000 Cair, Cek 2 Link Berikut
Waspada Penipuan
Kemnaker mengingatkan masyarakat untuk hanya mengandalkan situs resmi dan tidak membagikan data pribadi ke pihak tidak dikenal.
Dengan adanya penyaluran BSU Tahap 2 ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban ekonomi pekerja dan membantu meningkatkan daya beli masyarakat.
Bantuan ini diharapkan dapat dimanfaatkan dengan bijak untuk kebutuhan pokok, pendidikan, atau kesehatan guna meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi resmi melalui kanal komunikasi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan guna menghindari penipuan.
Segera lakukan pengecekan status penerima dan pencairan dana sebelum periode penyaluran berakhir pada 15 Juli 2025. Semoga bantuan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi para pekerja di seluruh Indonesia.