POSKOTA.CO.ID - Cek besaran gaji dan tunjangan Komcad SPPI terbaru di tahun 2025. Komponen Cadangan (Komcad) Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) menjadi bagian penting dalam memperkuat pertahanan negara.
Walaupun bukan prajurit aktif, namun Komcad tetap memiliki peran yang strategis dalam mendukung TNI saat situasi darurat.
Keikusertaan masyarakat sebagai Komcad SPPI kerapkali memunculkan pertanyaan, salah satunya adalah mengenai gaji Komcad SPPI.
Baca Juga: Jabat Duta Komcad dan Resmi Jadi Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier Siap Lanjutkan Tugas
Berapa Gaji Komcad SPPI
Dilansir dari Instagram resmi Kementerian Pertahanan, lulusan SPPI akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Lulusan SPPI akan diangkat menjadi ASN jalur pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Gaji komcad SPPI akan bervariasi tergantung dengan golongannya yaitu diperkirakan berkisar antara Rp1.938.500 hingga Rp 7.329.000 untuk golongan tertinggi.
Untuk mengetahui detailnya, besaran gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 sebagai berikut
- Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.100-Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900
Selain gaji, seorang komcad juga memiliki hak berupa tunjangan. Hak tersebut diatur dalam Pasal 42 UU Nomor 23 Tahun 2019.
Tunjangan Komcad SPPI
- Uang saku selama menjalani pelatihan
- Tunjangan operasi pada saat mobilisasi
- Rawatan kesehatan
- Pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian
- Penghargaan