Kantor Pos yang menjadi tempat pencairan BSU 2025. (Sumber: Pinterest/Masdar Budi Santoso)

EKONOMI

Apakah Pencairan BSU 2025 Bisa Diwakilkan? Begini Prosedur dan Syarat Pengambilan di Kantor Pos

Selasa 15 Jul 2025, 12:40 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 sebagai bentuk dukungan bagi pekerja dengan penghasilan terbatas.

Program ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meringankan beban hidup masyarakat, khususnya pekerja formal dan informal yang memenuhi kriteria.

Melalui berbagai saluran penyaluran, termasuk Kantor Pos di seluruh Indonesia, dana BSU mulai dibagikan secara bertahap mulai kuartal ketiga tahun ini.

Namun, terdapat perubahan signifikan dalam aturan pencairan BSU tahun ini. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan bersama PT Pos Indonesia menegaskan bahwa penerima wajib hadir secara langsung untuk mengambil dana bantuan.

Baca Juga: BSU Batch 4 Kapan Cair? Begini Cara Cek Rp600 Ribu di bsu.kemnaker.go.id

Kebijakan baru ini langsung menuai berbagai reaksi dari masyarakat, terutama dari pekerja yang sedang sakit, lanjut usia, atau harus bekerja di luar kota.

Lantas, mengapa aturan ini diberlakukan dan bagaimana solusi bagi yang tidak bisa hadir? Artikel ini akan mengupas tuntas prosedur terbaru pencairan BSU 2025.

Mulai dari syarat dokumen, alasan di balik kebijakan tidak boleh diwakilkan, hingga alternatif bagi penerima yang berhalangan hadir. Simak informasi lengkapnya agar tidak gagal mencairkan dana bantuan yang menjadi hak Anda.

Aturan Resmi: Pencairan BSU 2025 Harus Dilakukan Sendiri

Berdasarkan informasi resmi dari PT Pos Indonesia dan Kementerian Ketenagakerjaan, penerima BSU 2025 wajib datang sendiri ke Kantor Pos terdekat untuk melakukan verifikasi dan pencairan dana.

Alasan Kebijakan Ini:

Baca Juga: BSU 2025 Tahap II Rp600 Ribu Siap Cair Awal Juli, Cek Segera Apakah Anda Termasuk Penerima

Syarat dan Dokumen yang Harus Dipersiapkan

Sebelum mendatangi Kantor Pos, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan berikut:

Catatan Penting:

Cara Cek Status Penerima BSU 2025

Langkah-langkah verifikasi sebelum ke Kantor Pos:

Baca Juga: Informasi Lengkap Pencairan BSU Tahap 2 2025: Syarat, Jadwal, dan Cara Cek NIK

Alternatif Jika Tidak Bisa Hadir Langsung

Bagi penerima yang berhalangan hadir karena kondisi khusus (misalnya sakit parah atau disabilitas berat), disarankan untuk:

Namun, hingga saat ini, belum ada kebijakan resmi yang memperbolehkan pengambilan diwakilkan. Kebijakan pengambilan BSU 2025 yang tidak bisa diwakilkan bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran.

Penerima diharapkan mempersiapkan dokumen dengan lengkap dan mengikuti prosedur yang berlaku. Jika menemui kendala, segera hubungi layanan resmi pemerintah untuk solusi terbaik.

Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan penyaluran BSU 2025 dapat berjalan lebih tepat sasaran dan terhindar dari potensi penyalahgunaan.

Bagi para penerima BSU, pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen dan mengikuti prosedur dengan baik agar proses pencairan berjalan lancar.

Informasi terbaru seputar BSU 2025 juga dapat dipantau melalui situs resmi maupun aplikasi Pospay. Semoga program bantuan ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi para pekerja di seluruh Indonesia

Tags:
Cara Cek Status Penerima BSU 2025KTPPospaypenerima BSU 2025Pencairan BSU 2025 Harus Dilakukan Sendiripencairan BSUPT Pos IndonesiaKantor Posdana BSUBantuan Subsidi UpahBSU 2025BSU

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor