Darurat kesehatan! WHO peringatkan bahaya tembakau, alkohol, gula dengan desak segera kenaikan pajak 50 persen. (Sumber: Freepik)

NEWS

WHO Desak Kenaikan Pajak Tembakau, Alkohol, dan Minuman Manis 50 Persen, Ini Dampaknya

Senin 14 Jul 2025, 14:25 WIB

POSKOTA.CO.ID - Dalam upaya mengatasi krisis kesehatan global yang kian mengkhawatirkan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengeluarkan rekomendasi tegas kepada seluruh negara anggota.

Badan kesehatan PBB tersebut mendesak pemerintah untuk menaikkan harga tembakau, alkohol, dan minuman manis hingga 50 persen dalam dekade mendatang melalui kebijakan pajak khusus. Langkah ini dinilai penting untuk menekan konsumsi produk-produk yang menjadi pemicu utama penyakit tidak menular.

Inisiatif yang diberi nama "3 by 35" ini secara resmi diluncurkan pada Konferensi Pembangunan Keuangan PBB di Seville, Spanyol.

WHO memproyeksikan kebijakan ini tidak hanya akan menyelamatkan jutaan nyawa, tetapi juga menghasilkan pendapatan signifikan bagi pembiayaan kesehatan global.

Baca Juga: Tak Cuma Bensin yang Bisa di Oplos, Kementan Imbau Masyarakat Harus Waspada Sama Beras Oplosan yang Beredar

Kebijakan kontroversial ini muncul di tengah data terbaru yang menunjukkan penyakit tidak menular telah menyebabkan lebih dari 75 persen kematian global.

"3 by 35": Strategi WHO untuk Selamatkan 50 Juta Nyawa

Diberi nama "3 by 35", inisiatif ini diluncurkan dalam Konferensi Pembangunan Keuangan PBB di Seville, Spanyol. WHO memproyeksikan bahwa kenaikan harga tersebut dapat mencegah 50 juta kematian dini dalam 50 tahun ke depan sekaligus mengumpulkan dana hingga US$1 triliun untuk memperkuat sistem kesehatan global.

"Pajak kesehatan adalah salah satu alat paling efisien yang kita miliki. Sudah waktunya bertindak," tegas Jeremy Farrar, Asisten Direktur Jenderal WHO untuk Promosi Kesehatan, dikutip dari The Straits Times, Kamis, 3 Juli 2025.

Dampak Positif: Kolombia dan Afrika Selatan Jadi Bukti

WHO mencontohkan keberhasilan Kolombia dan Afrika Selatan yang telah menerapkan pajak serupa. Kedua negara itu mencatat penurunan konsumsi sekaligus peningkatan pendapatan negara.

Namun, tantangan masih ada, termasuk insentif pajak industri tembakau dan perjanjian investasi jangka panjang yang membatasi kenaikan cukai.

Perlawanan yang Menghambat

Meski berdampak positif, kebijakan ini mendapat tentangan dari pelaku industri. Beberapa negara juga dinilai masih terlalu longgar dalam regulasi, bahkan memberikan subsidi tidak langsung untuk produk-produk berisiko tinggi.

Dr. Tedros Adhanom Ghebreyesus, Direktur Jenderal WHO, menegaskan bahwa pajak ini membantu pemerintah beradaptasi dengan "realitas baru" di tengat beban ekonomi akibat PTM. "Dana yang terkumpul bisa dialokasikan untuk penguatan layanan kesehatan, terutama di negara berkembang," ujarnya.

Mengapa 50 Persen?

Seruan untuk Aksi Global

WHO mendorong pemerintah, masyarakat sipil, dan mitra pembangunan untuk mendukung inisiatif ini sebagai bagian dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Tanpa intervensi tegas, beban PTM diprediksi akan terus membebani sistem kesehatan dunia.

"Ini bukan sekadar pajak, tapi investasi untuk generasi mendatang," pungkas Farrar.

Inisiatif WHO ini menjadi bukti nyata bahwa langkah tegas diperlukan untuk melindungi kesehatan masyarakat global di tengah ancaman penyakit tidak menular yang kian meningkat.

Dengan dukungan berbagai pihak, kebijakan ini diharapkan tidak hanya mampu mengurangi konsumsi produk berbahaya, tetapi juga menjadi sumber pendanaan baru untuk sistem kesehatan yang lebih kuat dan merata.

Tantangan ke depan adalah bagaimana menyelaraskan kepentingan kesehatan publik dengan dinamika ekonomi global, sehingga tujuan mulia ini dapat tercapai tanpa meninggalkan satu negara pun tertinggal.

Tags:
menaikkan harga tembakau, alkohol, dan minuman maniskrisis kesehatan globalOrganisasi Kesehatan Duniapajak industri tembakauPBBWHO3 by 35

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor