Polres Cimahi melaksanakan konferensi pers kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Mako Polres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Rabu, 14 Juli 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Gatot Poedji Utomo)

Daerah

Produksi dan Edarkan Uang Palsu Berbahan Kertas Roti, Pria di Bandung Barat Ditangkap Polisi

Senin 14 Jul 2025, 19:43 WIB

CIMAHI, POSKOTA.CO.ID - Pria berinisial AG nekat mencetak dan mengedarkan uang palsu, pria asal Kabupaten Bandung Barat (KBB), hingga dibekuk polisi di rumah kontrakannya.

Dari hasil penggeledahan, anggota Satreskrim Polres Cimahi menemukan alat pencetak uang palsu beserta barang bukti berupa 77 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan 150 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 yang belum dipotong, serta 184 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 siap edar.

Selain itu, turut diamankan pula sejumlah stempel berupa gambar Bank Indonesia, stempel bunga, stempel UV, printer, dan sprei khusus yang digunakan untuk memberi tekstur mirip uang asli.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurullah Adi Putra, mengatakan, AG telah menjalankan usaha haramnya itu, selama tiga bulan terakhir ini. Dia juga mengaku sudah belajar mencetak uang palsu tersebut, selama bertahun-tahun.

"Karena sudah lama juga produksinya, jadi kualitas uang palsu yang dicetaknya itu cukup rapi," kata Niko.

Baca Juga: Viral! Mahasiswa di Palopo Diduga Cetak Uang Palsu dari Printer Kos, Identitas Pelaku Jadi Buruan Warganet

Niko melanjutkan, AG memasarkan uang palsu hasil cetakannya melalui media sosial Telegram. Setiap Rp300.000 uang palsu dijual dengan harga Rp100.000.

"Selain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, pelaku juga melayani pesanan cetakan dan pecahan uang sesuai permintaan pembeli," ucapnya.

Dalam proses pencetakannya, Niko menjelaskan, uang palsu tersebut dibuat dengan menggunakan kertas roti yang diprint bolak-balik agar hologram dan UV dapat dibuat dengan stempel khusus.

Sementara agar terlihat seperti asli, pelaku menyemprotkan sprei khusus untuk menciptakan tekstur uang yang rapi.

"Kemudian pita pengaman pada uang disulam satu per satu secara manual," tambahnya.

Sementara itu, terkait kronologis pengungkapan kasus uang palsu di wilayah Hukum Polres Cimahi, Niko menyebutkan, pelaku ditangkap pada Rabu, 9 Juli 2025, sekira pukul 17.00 WIB, di Kampung Tipar Timur, Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga: Mantan Pemain Film Kolosal Sekar Arum Terancam 15 Tahun Penjara Gara-Gara Uang Palsu

"AG diduga memproduksi uang palsu pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 menggunakan bahan kertas roti, printer, lem spray, pisau cutter, dan kaca," ungkapnya.

Meski saat ini AG sudah mendekam di sel Mako Polres Cimahi namun, Niko menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait jumlah uang palsu yang sudah diproduksi oleh tersangka selama tiga bulan terakhir.

Menurutnya, atas kejadian ini, telah menyebabkan kerugian bagi negara. Aparat kepolisian berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini.

"Sekarang Polres Cimahi sedang mengejar tersangka lain yang diduga memasok alat cetak serta mengajarkan cara pembuatan uang palsu kepada pelaku," tuturnya.

AG dijerat Pasal 244 dan Pasal 245 KUHPidana terkait pemalsuan mata uang rupiah dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Tags:
Niko Nurullah Adi PutraCimahiBandung Baratuang palsu

Gatot Poedji Utomo

Reporter

Mohamad Taufik

Editor