POSKOTA.CO.ID - Produk Apple, khususnya iPhone kini tengah merajai pasar gadget tanah air dengan status distribusi yang berbeda-beda.
Mulai dari iPhone resmi yang dijual melalui distributor nasional seperti iBox, Digimap, dan Story-i, hingga iPhone Inter (Internasional) yang masuk melalui jalur tidak resmi.
Sayangnya, tidak semua konsumen memahami perbedaan mendasar antara perangkat iPhone resmi dan iPhone Inter.
Akibatnya, banyak pengguna yang tergiur harga murah, namun baru menyadari setelahnya bahwa perangkat mereka tidak dapat digunakan secara optimal.
Jadi, karena IMEI terblokir dan tidak terdaftar di sistem Bea Cukai maupun Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Sebelum Anda memutuskan membeli iPhone hanya karena harga yang menggoda, pahami dulu perbedaannya.
Dengan begitu, Anda bisa memastikan perangkat yang dibeli aman, legal, dan bisa digunakan tanpa kendala di Indonesia.
Dikutip dari kanal YouTube Masto, pada Senin, 14 Juli 2025, berikut adalah perbedaan iPhone iBox dan inter.
Baca Juga: Harga iPhone 14 per Awal Juni 2025 di iBox Indonesia, Dibanderol 9 Jutaan?
iPhone Resmi iBox
Sebelum membahas istilah iBox, penting untuk memahami dulu siapa saja distributor resmi iPhone di Indonesia.
Secara garis besar, hanya ada tiga distributor resmi iPhone yang diakui di Indonesia, yaitu iBox (kode PAA), Digimap (kode IDA), dan Story-i (kode SAA).
Ketiga distributor ini mendapatkan suplai langsung dari Apple melalui jalur resmi, dan seluruh perangkat mereka telah terdaftar IMEI-nya di Kementerian Perindustrian dan Bea Cukai.
iBox sendiri merupakan anak perusahaan dari Erajaya Group, salah satu pemain besar di sektor distribusi perangkat elektronik.
Karena sudah lama hadir di pasar, tak heran bila masyarakat lebih familier dengan iBox dibanding dua distributor lainnya.
iPhone Inter
Istilah iPhone Inter atau iPhone Internasional merujuk pada perangkat iPhone yang didistribusikan dan dijual di luar wilayah Indonesia.
Diantaranya, seperti Malaysia, Singapura, Hong Kong, dan negara-negara lain.
Meski secara fitur dan fungsi hampir tidak ada perbedaan dengan iPhone resmi, yang membedakan hanyalah region (wilayah penjualan), kode IMEI, dan dukungan jaringan lokal.
Masalah muncul ketika perangkat iPhone Inter masuk ke Indonesia tanpa membayar pajak impor, yang mengakibatkan IMEI tidak terdaftar di sistem pemerintah.
Hal ini berpotensi membuat perangkat diblokir dan tidak dapat digunakan untuk mengakses jaringan operator seluler Indonesia.
Meskipun fisiknya sempurna dan fungsinya normal, jika IMEI tidak terdaftar, maka pengguna tidak bisa menggunakan kartu SIM lokal.
Baca Juga: Upgrade Memori iPhone dengan iCloud dan Bayar Pakai DANA, Gini Caranya
Cara Cek Status IMEI iPhone
Bagi kamu yang ingin membeli iPhone Inter, pastikan perangkat tersebut sudah terdaftar secara resmi di sistem Bea Cukai.
Proses ini wajib dilakukan agar perangkat bisa digunakan secara legal di Indonesia.
Bea Cukai adalah lembaga yang bertugas memverifikasi dan memproses pembayaran pajak atas perangkat elektronik yang masuk dari luar negeri.
Berikut adalah cara untuk mengecek status IMEI iPhone Inter yang bisa disimak selengkapnya.
- Masuk ke laman resmi Bea Cukai: https://www.beacukai.go.id
- Ketik “cek IMEI Bea Cukai” di Google
- Pilih situs resmi yang muncul di hasil pencarian teratas
- Masukkan nomor IMEI perangkat
- Jika berwarna biru dan muncul data lengkap, berarti iPhone kamu aman dan terdaftar
- Jika muncul warna merah dan tulisan “data tidak ditemukan”, maka perangkat belum terdaftar dan berpotensi diblokir
Dengan banyaknya iPhone second atau Inter yang masuk ke Indonesia, penting untuk lebih teliti dan paham soal legalitas IMEI, pajak impor, dan kode distributor.