Jajaran Polres Lebak, saat ekspose sejumlah perkara, salah satunya kasus pembuangan bayi ke sungai. (Sumber: Dok. Polres Lebak)

Daerah

Polres Lebak Tangkap Ibu dan Anak yang Buang Bayi ke Sungai

Kamis 10 Jul 2025, 21:39 WIB

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak, Polda Banten, menangkap dua orang pelaku pembuang bayi berinisial ER, 19 tahun, dan U, 49 tahun.

ER dan U, merupakan anak dan ibu. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembuangan bayi ke Sungai Ciberang yang jasadnya ditemukan di Sungai Cibeureum, beberapa hari lalu.

Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, mengungkapkan, berawal dari penemuan mayat bayi di Sungai Cibeureum, pihaknya telah melakukan penyelidikan, hingga berhasil menemukan identitas orang tua bayi tersebut yaitu ER.

"Dan dari hasil interogasi, ER mengakui telah melahirkan bayi di RSUD Adjidarmo," kata Herfio Zaki usai konferensi pers di Mapolres Lebak, Kamis 10 Juli 2025.

Baca Juga: Miris, Komnas Perlindungan Anak Banten Catat Ada 20 Kasus Pembuangan Bayi, 11 Orang Meninggal

Dalam kasus tersebut lanjut Kapolres, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka yaitu ER, sang ibu dari bayi yang dibuang dan U, seorang ibu rumah tangga yang berperan memasukan bayi ke dalam plastik hitam dan membuang bayi tersebut.

"Tersangka U berperan membuang bayi di selokan sebelah kanan pintu keluar RSUD yang aliran airnya mengalir ke Sungai Ciberang, dan ER berperan membungkus bayi itu, menggunakan selimut dan diserahkan ke U," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis, Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76 Huruf c UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 Tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Baca Juga: Gerak Cepat! Polisi Buru Pelaku Pembuangan Bayi yang Ditemukan Nelayan di Pantai Panimbang

"Pasal 340 KUH Pidana diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya seumur hidup," tegasnya.

Lanjutnya, pasal 338 KUH Pidana diancam pidana penjara selama-lamanya 15 Tahun penjara, Pasal 77B UU Perlindungan Anak diancam pidana penjara 5 tahun.

"Pasal 306 KUH Pidana diancam hukuman pidana penjara selama-lamanya atau 7 tahun 6 bulan," jelasnya.

Tags:
bayi dibuangBantenPolres Lebakpembuangan bayi

Samsul Fatoni

Reporter

Mohamad Taufik

Editor