Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (foto/ist)

Nasional

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen dan Penggelapan

Selasa 08 Jul 2025, 20:20 WIB

POSKOTA.CO.ID - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan kembali berurusan dengan hukum. Ia dilaporkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.

Dahlan Iskan, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama Jawa Pos dan Jawa Pos Group, diduga terlibat dalam kasus pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Informasi ini merujuk pada dokumen resmi yang ditandatangani oleh Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arief Vidy, pada Senin, 7 Juli 2025.

Dahlan mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dan mempertanyakan landasan hukum laporan tersebut.

Baca Juga: Dahlan Iskan Diperiksa KPK Hari Ini Sebagai Saksi

"Kenapa saya belum tahu? Apakah ini terkait dengan permohonan PKPU yang saya ajukan?" tanya Dahlan Iskan melalui pesan WhatsApp, Senin, 7 Juli 2025.

Ia juga menyebut adanya dugaan pelaporan dari internal Jawa Pos.

"Apakah ini berdasarkan pengaduan direksi Jawa Pos?" tambahnya singkat.

"Ya, hari ini saya dengar ada serah terima jabatan Dirreskrimum Polda Jatim," ujarnya.

Polda Jatim Resmi Tetapkan Dahlan Iskan sebagai Tersangka

Penetapan Dahlan sebagai tersangka didasarkan pada laporan polisi bernomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim tertanggal 13 September 2024, yang diajukan oleh Rudy Ahmad Syafei Harahap.

Status Dahlan dinaikkan dari saksi menjadi tersangka, sebagaimana tercantum dalam surat yang ditandatangani AKBP Arief Vidy pada 7 Juli 2025.

Baca Juga: Heran! Dahlan Iskan Teringat Cara Orde Baru Tutupi Kasus di Penembakan Brigadir J, Kok Bisa Ya di Zaman Medsos Hebat Sekali? 

"Saudara Dahlan Iskan statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka," bunyi surat tersebut.

Penyidikan ini berlandaskan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP/Sidik/421/RES.1.9/2025/Ditreskrimum tertanggal 10 Januari 2025.

Dugaan Pemalsuan hingga Pencucian Uang, Melibatkan Eks Direktur Jawa Pos

Dahlan Iskan diduga melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait pemalsuan dokumen, penggelapan, dan pencucian uang.

Selain Dahlan, mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Penyidik berencana memanggil kedua tersangka dan menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini.

Akar Masalah: Konflik Internal di Tubuh Jawa Pos

Kasus ini berawal dari sengketa internal di tubuh manajemen Jawa Pos, terutama terkait kepemilikan saham dan aliran dana perusahaan.

Pelapor mencurigai adanya manipulasi kepemilikan saham dan aliran dana investasi yang melibatkan Dahlan Iskan dan Nany Wijaya.

Laporan tersebut telah diproses sejak akhir 2024, dan penyidik mengklaim telah mengumpulkan berbagai dokumen transaksi, surat keputusan direksi, serta bukti pengalihan aset yang diduga ilegal.

Tags:
Polda Jawa TimurDitreskrimumDirektorat Reserse Kriminal Umum Dahlan IskanBUMNMantan Menteri Badan Usaha Milik Negara

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor