Cara cek hasil seleksi mandiri Undip 2025, ini link pengumumannya. (Sumber: undip.ac.id)

Nasional

Cara Cek Hasil Seleksi Mandiri Undip 2025, Link Pengumuman dan Info UKT Terbaru

Selasa 08 Jul 2025, 14:06 WIB

POSKOTA.CO.ID - Universitas Diponegoro (Undip) kembali menyelenggarakan Seleksi Mandiri (UM) tahun 2025 untuk penerimaan mahasiswa baru.

Proses pendaftaran telah berlangsung sejak 9 April hingga 12 Juni 2025, sedangkan pelaksanaan ujian daring dilakukan pada 16–26 Juni 2025.

Saat ini, para peserta seleksi tengah menantikan pengumuman hasil seleksi yang dijadwalkan rilis pada 8 Juli 2025.

Jalur Ujian Mandiri Undip menjadi salah satu alternatif favorit calon mahasiswa yang belum berhasil lolos melalui jalur nasional seperti SNBP maupun SNBT.

Baca Juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi Mandiri Universitas Brawijaya

Melalui jalur ini, Undip melakukan seleksi secara mandiri dengan metode tes tertulis berbasis komputer yang digelar daring.

Cara Cek Hasil Seleksi Mandiri Undip 2025

Agar peserta tidak tertipu oleh tautan palsu, penting untuk memastikan pengecekan hanya melalui laman resmi Universitas Diponegoro.

Berikut adalah cara dan tautan resmi yang dapat digunakan untuk mengecek hasil seleksi mandiri Undip 2025:

  1. Buka laman resmi pengumuman hasil UM Undip 2025. https://pengumuman.undip.ac.id/
  2. Pilih informasi pengumuman sesuai jalur, pastikan tidak keliru.
  3. Klik kolom "Pengumuman UM Undip 2025."
  4. Pada halaman berikutnya, klik tulisan "KLIK DI SINI" untuk menuju detail pengumuman.
  5. Lakukan login menggunakan akun pendaftaran masing-masing.
  6. Akan muncul keterangan status kelulusan, apakah lolos atau tidak lolos seleksi.
  7. Peserta diimbau untuk menyimpan atau mencetak bukti hasil seleksi sebagai arsip pribadi.

Baca Juga: Kunci Jawaban PPG Modul 3, 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Simak Selengkapnya

Informasi Lengkap Besaran UKT dan IPI Undip 2025

Setelah dinyatakan lolos seleksi, tahap berikutnya yang harus dilakukan calon mahasiswa adalah melakukan registrasi ulang serta membayar biaya pendidikan.

Undip menerapkan dua jenis biaya kuliah, yaitu Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).

Uang Kuliah Tunggal (UKT)

UKT dibayarkan setiap semester dan terbagi menjadi delapan golongan. Besaran UKT ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi keluarga dan program studi yang dipilih.

Berikut ini informasi rentang besaran UKT di Undip tahun 2025:

Baca Juga: KUNCI Jawaban PINTAR Kemenag Public Speaking Modul 3.7: Mengenal Lebih Dalam Peran Komunikasi dalam Public Speaking

Iuran Pengembangan Institusi (IPI)

IPI merupakan biaya yang dibayarkan satu kali selama masa studi, bisa secara penuh di awal atau dicicil sesuai ketentuan. IPI juga memiliki dua golongan, yaitu:

Rentang nominal tersebut bergantung pada fakultas serta program studi yang dipilih.

Ketentuan Pembayaran dan Banding UKT

Selain membayar UKT dan IPI, calon mahasiswa baru wajib memperhatikan jadwal dan mekanisme pembayaran.

UKT dibayarkan menjelang semester baru setiap tahunnya, sedangkan IPI umumnya dibayarkan pada semester pertama.

Jika calon mahasiswa merasa keberatan atau besaran UKT dianggap tidak sesuai dengan kondisi ekonomi keluarga, Undip membuka kesempatan untuk mengajukan banding UKT.

Proses banding dilakukan dengan melampirkan dokumen pendukung yang membuktikan kondisi ekonomi keluarga.

Tips Aman Mengakses Hasil Seleksi

Agar terhindar dari potensi penipuan atau phishing, berikut beberapa tips penting:

  1. Pastikan selalu mengakses situs resmi Undip.
  2. Waspada terhadap tautan yang dikirim melalui pesan singkat atau media sosial tidak resmi.
  3. Gunakan perangkat pribadi yang aman, hindari penggunaan komputer publik saat login.
  4. Simpan bukti hasil seleksi dan konfirmasi pembayaran sebagai arsip digital.

Dengan langkah-langkah tersebut, peserta dapat memastikan proses pengecekan hasil seleksi dan pembayaran UKT berjalan lancar.

Tags:
biaya kuliah Undipjalur mandiri Undip 2025pengumuman seleksi mandiri UndipUKT Undip 2025Hasil UM Undip 2025Seleksi Mandiri Undip 2025

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor