PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pandeglang mencatatkan 211 ribu pasangan suami istri (pasutri) belum memiliki buku nikah.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Pandeglang, Maman Mansyur mengungkapkan, data pasutri tak memiliki buku nikah tersebut, diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pandeglang per Juni 2025.
"Ada sekitar kurang lebih 211 ribu pasangan suami istri di Pandeglang yang belum punya buku nikah. Data itu saya terima terakhir di bulan Juni 2025," kata Maman, Selasa, 8 Juli 2025.
Maman menjelaskan, Kemenang Pandeglang menggelar program Isbat Nikah Terpadu di sejumlah wilayah supaya menekan angka pasutri tanpa buku nikah.
"Ini jadi PR (Pekerjaan Rumah) kita bersama. Dari angka itu, kita coba kurangi secara bertahap agar mereka bisa memiliki buku nikah," sambungnya.
Penyelenggaraan Isbat Nikah dinilai sangat efektif membantu pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara hukum.
"Prosesnya diawali dari pendaftaran isbat nikah di Pengadilan Agama. Kami kurangi bertahap lewat KUA di 35 kecamatan agar pernikahan mereka tercatat dan diakui negara," ujarnya.
Menurutnya, mayoritas pasutri yang belum memiliki buku nikah merupakan pasangan yang menikah puluhan tahun lalu.
"Ya melalui Isbat Nikah, sedikit demi sedikit mereka mulai punya buku nikah secara legal. Ini menjadi harapan ke depan agar semua pasangan tercatat resmi," katanya.
Pihaknya juga mengimbau, agar masyarakat agar tidak meneruskan praktik pernikahan yang tidak tercatat atau nikah siri kepada generasi berikutnya.
"Maka mulai sekarang, kalau anak atau cucu mau menikah, pastikan syaratnya terpenuhi dan tercatat di KUA," tuturnya.