Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2 di LPTK secara daring melalui laman resmi ppg.simpkb.id dan akun SIM PKB masing-masing peserta.

Nasional

Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2 Dibuka Nanti, Simak Prosedur Lapor Diri Terbaru di LPTK

Senin 07 Jul 2025, 13:04 WIB

POSKOTA.CO.ID - Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pendidik di Indonesia. Pada tahun 2025, pelaksanaan PPG Guru Tertentu memasuki Tahap 2, yang saat ini tengah berlangsung proses konfirmasi kesediaan dan lapor diri di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) masing-masing.

Artikel ini akan menguraikan secara mendetail cara melakukan lapor diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2 menggunakan akun SIM PKB, daftar dokumen yang perlu disiapkan, ketentuan lapor diri di LPTK, serta tips agar proses berjalan lancar.

Dengan panduan ini, diharapkan Bapak/Ibu guru dapat memahami prosedur secara menyeluruh dan menyelesaikan kewajiban administrasi tepat waktu demi kelancaran pelaksanaan perkuliahan PPG.

Baca Juga: Langsung Masuk! Kode Redeem Mobile Legends Bang Bang Hari Ini Senin 7 Juli 2025, Reward Gratis Bertebaran

Pentingnya Lapor Diri pada PPG Guru Tertentu

Lapor diri merupakan langkah administratif yang wajib dilakukan oleh calon mahasiswa PPG setelah mereka menyelesaikan konfirmasi kesediaan. Proses ini berfungsi sebagai bentuk verifikasi akhir yang memastikan bahwa data peserta valid dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Tanpa melakukan lapor diri, peserta tidak dapat secara resmi terdaftar di LPTK penyelenggara PPG, sehingga berpotensi kehilangan kesempatan untuk mengikuti perkuliahan yang menjadi syarat memperoleh sertifikat pendidik.

Proses lapor diri dilakukan secara daring melalui portal resmi ppg.simpkb.id dan laman LPTK masing-masing sesuai penempatan yang tercantum pada akun SIM PKB.

Tahapan Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2

Berikut penjelasan langkah demi langkah cara lapor diri yang dikutip dari informasi resmi Program Pendidikan Profesi Guru melalui akun Instagram @ppgkemendikdasmen dan laman PPG Kemendikbudristek:

1. Membuka Portal SIM PKB

Pertama, Bapak/Ibu guru wajib membuka situs resmi Program PPG melalui tautan berikut:
https://ppg.simpkb.id

Di laman utama, pilih menu Masuk pada pojok kanan atas.

2. Login Akun SIM PKB

Masukkan alamat surel (email) serta kata sandi akun SIM PKB yang aktif.
Setelah itu, klik tombol Masuk.

Apabila lupa kata sandi, gunakan fitur Lupa Password untuk melakukan pemulihan akun sebelum melanjutkan proses lapor diri.

3. Membaca Informasi Penetapan Peserta

Setelah berhasil login, akan muncul notifikasi berikut:

"Selamat Bapak/Ibu telah melakukan konfirmasi BERSEDIA dan ditetapkan sebagai peserta PPG Guru Tertentu Tahun 2025. Bapak/Ibu dapat menunggu informasi terkait lapor diri di LPTK penempatan untuk selanjutnya dapat memulai pembelajaran melalui Platform Ruang Guru dan Tenaga Kependidikan (RGTK).

Informasi detail penempatan LPTK, jadwal perkuliahan, serta akun Belajar.id juga akan tercantum pada laman yang sama. Pastikan semua data dicatat dengan teliti.

4. Klik Tombol Lapor Diri

Jika sudah memastikan data lengkap, silakan klik tombol hijau Lapor Diri.

Tahap ini akan mengarahkan Bapak/Ibu guru ke laman resmi LPTK tempat pelaksanaan perkuliahan.

5. Akses Website LPTK Penyelenggara

Setiap peserta akan diarahkan ke laman LPTK sesuai dengan penempatan yang telah ditetapkan.

Misalnya:

6. Menu Lapor Diri di Website LPTK

Di dalam laman LPTK, cari menu Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2.

Jika belum muncul, mohon periksa secara berkala atau hubungi narahubung LPTK masing-masing.

7. Mempersiapkan Dokumen Persyaratan

Sebelum proses unggah dokumen, pastikan Bapak/Ibu telah memindai (scan) dokumen berikut dengan format PDF/JPEG sesuai ketentuan ukuran yang diminta:

Daftar Dokumen Lapor Diri:

  1. Pakta Integritas
  2. Biodata Mahasiswa (mengacu format PD DIKTI)
  3. Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir
  4. Scan Transkrip Nilai S1/DIV
  5. Scan Kartu Identitas (KTP/SIM)
  6. Scan Pas Foto Berwarna ukuran 4x6
  7. Scan Surat Keterangan Sehat dari fasilitas kesehatan
  8. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
  9. Scan Surat Bebas NAPZA
  10. Scan NPWP (jika memiliki)
  11. Persyaratan tambahan LPTK masing-masing

8. Unggah Dokumen

Silakan unggah seluruh berkas ke sistem Lapor Diri sesuai petunjuk. Pastikan dokumen tidak kabur dan ukuran file sesuai ketentuan agar proses validasi berjalan cepat.

9. Lengkapi Data Diri

Lengkapi isian formulir daring berupa biodata, riwayat pendidikan, data pekerjaan, dan konfirmasi akhir.

10. Proses Validasi

Setelah semua tahap selesai, sistem LPTK akan memverifikasi kelengkapan berkas. Peserta diminta memantau status verifikasi secara berkala melalui akun SIM PKB dan laman resmi LPTK.

Ketentuan dan Catatan Penting

Baca Juga: Profil Rita Butar Butar yang Nyanyikan Lagu Indonesia Raya di Piala Presiden 2025

Tips Sukses Lapor Diri

  1. Cek Koneksi Internet Stabil: Proses unggah dokumen cukup memakan waktu.
  2. Scan Dokumen Resolusi Tinggi: Agar mudah diverifikasi.
  3. Periksa Berkala Akun SIM PKB: Untuk memantau informasi terbaru.
  4. Siapkan Cadangan Dokumen: Untuk antisipasi kesalahan unggah.
  5. Hubungi Helpdesk LPTK jika menemui kendala teknis.

Lapor diri pada Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu Tahun 2025 Tahap 2 menjadi tahapan krusial yang menentukan keberlanjutan perkuliahan di LPTK.

Dengan memahami alur proses, menyiapkan dokumen dengan teliti, serta mematuhi jadwal, Bapak/Ibu guru dapat memastikan seluruh kewajiban administratif terpenuhi secara tepat waktu.

Semoga panduan ini membantu Anda melewati setiap langkah dengan lancar demi kelancaran pengembangan kompetensi profesional sebagai pendidik berkualitas di Indonesia.

Apabila masih terdapat pertanyaan lebih lanjut, silakan menghubungi narahubung resmi di laman ppg.simpkb.id atau kontak LPTK masing-masing.

Tags:
Panduan PPG Guru TertentuAkun SIM PKB PPGDokumen Lapor Diri LPTKTahap 2 PPG 2025Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025PPG 2025 Tahap 2

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor