POSKOTA.CO.ID - Kabar menggembirakan datang bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia. Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi menyatakan komitmennya untuk menyetarakan hak dan status PPPK dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Langkah ini dinilai sebagai terobosan penting dalam menciptakan keadilan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, dalam acara pelantikan hampir 8.000 PPPK di Kota Bekasi, Senin 2 Juni 2025.
Dalam pidatonya, Zudan menegaskan bahwa tidak boleh lagi ada diskriminasi antara PPPK dan PNS, baik dari segi istilah, seragam, maupun hak-hak dasar seperti kesejahteraan dan jenjang karier.
Baca Juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025, Simak Info Pengisian DRH
Janji penyetaraan ini pun langsung menuai apresiasi dari para tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK.
Pasalnya, selama ini masih terdapat sejumlah ketimpangan, terutama dalam hal jaminan pensiun dan tunjangan, yang kerap menjadi keluhan utama PPPK. Dengan komitmen BKN ini, diharapkan semua ASN dapat bekerja dengan lebih nyaman tanpa khawatir akan perbedaan status.
Tidak Ada Lagi Pembedaan, Semua Adalah ASN
Dalam pidatonya, Zudan secara tegas meminta agar tidak ada lagi sebutan terpisah antara PNS dan PPPK. "Saya minta tidak ada lagi penyebutan PNS-PPPK. Mereka adalah satu kesatuan: Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujarnya, dikutip dari akun resmi Instagram BKN.
Sebagai Ketua KORPRI, Zudan juga mengumumkan bahwa seragam resmi PPPK kini telah disamakan dengan PNS, yakni menggunakan seragam KORPRI. Langkah ini dinilai sebagai simbol penyatuan kedua status kepegawaian tersebut.
Baca Juga: Usai Pengumuman PPPK Tahap 2, Dapatkah Honorer R4 Ikut Skema Paruh Waktu?
Kesejahteraan dan Jaminan Pensiun Jadi Prioritas
Isu kesejahteraan, terutama jaminan pensiun, menjadi salah satu fokus utama BKN. Zudan mengakui bahwa selama ini masih terdapat ketimpangan antara hak PPPK dan PNS. Namun, ia memastikan bahwa pemerintah sedang berupaya menyelesaikan masalah ini secara bertahap.
"Setelah pengangkatan, langkah selanjutnya adalah memastikan kesetaraan dalam hal kesejahteraan. Itu komitmen kami," tegas Zudan.
Tak hanya itu, BKN juga berencana membuka jalur karier yang lebih jelas bagi PPPK, sehingga mereka memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang di lingkungan birokrasi.
Baca Juga: Isu PHK Honorer Usai PPPK Tahap 2 Mencuat, Ini Penjelasan dan Skema Baru dari BKN
Perhatian Khusus untuk Guru PPPK
Zudan menyoroti nasib guru honorer yang telah beralih status menjadi PPPK. Ia mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai peningkatan kesejahteraan mereka telah dilakukan bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
"Kami telah mendiskusikan ini dalam rapat koordinasi dengan DPR RI dan kementerian terkait. Solusi terbaik sedang diupayakan," ujarnya.
Langkah BKN ini dinilai sebagai terobosan penting dalam menciptakan keadilan bagi seluruh ASN. Jika komitmen ini terealisasi, PPPK tidak hanya akan setara dalam hal status, tetapi juga dalam hak-hak dasar seperti tunjangan, pensiun, dan peluang karier.
Harapannya, kebijakan ini tak hanya memotivasi PPPK yang telah diangkat, tetapi juga memberi angin segar bagi ribuan honorer lain yang masih menunggu kepastian nasib mereka.