JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai terdakwa Hasto Krsitiyanto terbukti melakukan tindak pidana merintangi secara langsung atau tidak langsung perkara korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Selain itu, JPU KPK juga menilai Hasto bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.
"Menuntut pidana kepada Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan, kata penuntut umum KPK di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025.
Perkara korupsi melibatkan mantan Komisioner KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku. Keberadaan Harun Masiku belum diketahui sejak kasus Wahyu Setiawan bergulir.
Baca Juga: Amankan Sidang Hasto di PN Jakpus, 916 Personel Dikerahkan
Sementara itu, Hasto dalam dakwaannya dituduh memerintahkan Harun lewat Nur Hasan untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap Wahyu.
Selain itu, Hasto didakwa ikut memberikan uang suap kepada Wahyu Setiawan. Uang yang diberikan Hasto bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku disebut penuntut umum dalam dakwaan SGD57.350 dan Rp600 juta.
Pemberian itu supaya Wahyu bersama Agustina Tio Fridelina menyetujui permohonan PAW DPR 2019-2024 caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I. Permohonan itu ditujukan agar Riezky Aprilia diganti Harun.
Riezky Aprilia merupakan caleg yang saat itu memeroleh suara kedua terbesar setelah Nazarudin Kiemas, caleg terpilih dapil Sumsel I meninggal dunia. Namun, Hasto menginginkan agar Harun yang lolos menjadi anggota DPR menggantikan almarhum.
Baca Juga: Connie Bakrie Serahkan 37 Dokumen Rahasia Titipan Hasto ke PDIP
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan waktu kepada tim penasihat hukum Hasto untuk menyampaikan pembelaan.
"Baik kepada tim penasihat hukum maupun terdakwa diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya ya," terang ketua majelis hakim Rios Rahmanto.
Tentang tuntutan penuntut umum KPK tersebut, Hasto menyebut sejak awal dia sudah siap menghadapi dengan kepala tegak.
"Kebenaran akan menang dan sikap yang saya lakukan sudah saya kalkulasi resiko-reiko politiknya. Jangankan menjalani hukuman, ketika berteriak merdeka, merdeka, merdeka saja oleh kader PNI tahun 1928 bisa dikenakan hukuman gantung hukum kolonial. Percayalah tidak ada pengorbanan yang sia-sia," ujarnya.
Baca Juga: Guntur Romli Bongkar Adanya Dugaan Intervensi dalam Putusan Praperadilan Hasto Kristiyanto
Adapun tim penasihat hukum Hasto, Todung Mulya Lubis menambahkan, JPU KPK sebetulnya dapat meminta kliennya untuk dibebaskan.
"Karena tidak ada alat bukti yang cukup untuk menghukum saudara Hasto Kristiyanto," ujarnya.