Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp650 juta atas kasus suap Harun Masiku. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Nasional

Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara atas Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan Harun Masiku

Kamis 03 Jul 2025, 18:03 WIB

POSKOTA.CO.ID - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto resmi dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap politik dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku dan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis, 3 Juli 2025, jaksa KPK Wawan menyampaikan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan telah merintangi proses penyidikan serta turut terlibat dalam praktik suap terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

"Menuntut agar supaya majelis hakim menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yakni menghalangi penyidikan perkara dan melakukan suap," ujar jaksa Wawan saat membacakan tuntutan.

Selain hukuman penjara, Hasto juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp650 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara tambahan selama 6 bulan.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 650 juta subsider enam bulan kurungan," kata jaksa Wawan.

Dua Dakwaan untuk Hasto Kristiyanto

Dalam dakwaan pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut Hasto terlibat dalam praktik suap terkait PAW anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I.

Hasto diduga bekerja sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku untuk menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta).

Suap tersebut bertujuan agar kursi DPR yang kosong setelah wafatnya Nazarudin Kiemas diberikan kepada Harun Masiku, bukan kepada Riezky Aprilia yang seharusnya berhak secara suara.

Baca Juga: Amankan Sidang Hasto di PN Jakpus, 916 Personel Dikerahkan

Meski permintaan PAW tersebut ditolak oleh KPU, tekanan politik dan lobi terhadap lembaga tinggi negara, termasuk Mahkamah Agung tetap dilakukan.

Jaksa menyatakan bahwa Hasto aktif memerintahkan Donny dan Saeful untuk mengatur strategi hukum dan komunikasi politik demi memuluskan langkah Harun Masiku.

Terkait dakwaan ini, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Pada dakwaan kedua, Hasto disebut berupaya menghalangi penyidikan KPK terhadap Harun Masiku. Ia diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi untuk menyembunyikan barang bukti berupa telepon genggam yang berisi komunikasi penting terkait kasus suap tersebut.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Diperiksa sebagai Terdakwa Kasus Harun Masiku: Ini Fakta Terbaru!

Bahkan, jaksa menyebut bahwa Hasto memerintahkan agar ponsel itu dihancurkan atau ditenggelamkan ke laut, agar tidak dapat diperiksa oleh penyidik.

Tindakan ini dinilai sebagai bentuk obstruction of justice yang memperlambat pengungkapan kasus dan memperkuat dugaan perlindungan terhadap buronan Harun Masiku yang hingga kini belum tertangkap.

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh politik penting dan berkaitan dengan buronan terkenal Harun Masiku yang hingga kini belum berhasil ditangkap.

Tags:
KPK Komisi Pemberantasan Korupsi Harun Masiku Tuntutan Hasto KristiyantoKasus suap Harun MasikuHasto Kristiyanto

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor