Sebanyak 916 personel gabungan diterjunkan untuk mengamankan jalan persidangan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, di PN Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025. (Sumber: Dok. Polres Jakarta Pusat)

Nasional

Amankan Sidang Hasto di PN Jakpus, 916 Personel Dikerahkan

Kamis 03 Jul 2025, 15:05 WIB

KEMAYORAN, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 916 personel polisi diterjunkan untuk mengawal sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara PAW mantan Caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025.

"Total 916 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek jajaran dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang serta aksi unjuk rasa," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro saat dikonfirmasi, Kamis, 3 Juli 2025.

Menurut Susatyo, massa Dewan Pimpinan Daerah Relawan Perjuangan Demokrasi (DPD REPDEM) Jakarta berunjuk rasa di sisi kanan depan PN Jakarta Pusat sejak pukul 08.00 WIB. Massa berjumlah sekitar 150 orang mendesak sidang dihentikan, karena dinilai bermuatan politis.

“Orator baik yang pro maupun kontra kami imbau agar tidak memprovokasi massa, tidak berbuat anarkis, tidak merusak fasilitas umum, agar tertib selama jalannya sidang, tidak melawan petugas pengamanan, dan tidak membakar ban bekas,” ucap dia.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Diperiksa sebagai Terdakwa Kasus Harun Masiku: Ini Fakta Terbaru!

Selain itu, ia juga menekankan agar seluruh pihak menghargai imbauan petugas kepolisian demi kenyamanan bersama, termasuk para seluruh peserta aksi dan pengunjung sidang agar saling menjaga ketertiban. Warga agar mencari jalan alternatif selama jalannya persidangan.

“Hargai juga pengguna jalan raya lainnya yang sedang beraktivitas, dan bagi pengunjung sidang agar tertib, tidak mengganggu jalannya sidang, sehingga sidang dapat berjalan lancar,” ucapnya.

Tags:
Pengadilan Negeri JakpusPDIPHasto Kritiyanto

Ali Mansur

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor