PALMERAH, POSKOTA.CO.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI masih mempertimbangkan untuk melakukan penelitian terhadap tumbuhan ganja yang dapat digunakan untuk keperluan medis di Indonesia.
Kepala BNN RI, Marthinus Hukom mengatakan, dalam melegalkan ganja untuk medis atau pengobatan, butuh kajian yang komprehensif.
"Kami sedang memulai ya, dan itu kan butuh. Satu, kami butuh biaya. Kedua, kami butuh proses," kata Marthinus di Jakarta Barat, Rabu, 2 Juni 2025.
"Dan kalaupun ada hasil penelitian mengatakan boleh untuk medis bukan berarti dilegalkan untuk segala macam pengguna."
Baca Juga: Breaking News: MK Tolak Uji Materi UU Narkotika Soal Penggunaan Ganja Medis untuk Kesehatan
"Karena harus dibingkai medis, artinya ada catatan-catatan ahli kedokteran. Bukan dilegalkan untuk semua orang boleh pakai," sambungnya.
Disampaikan Marthinus, pertimbangan untuk melegalkan ganja sebagai alternatif pengobatan di Indonesia membutuhkan kajian yang mendalam.
Salah satu yang diperhatikan yakni mengenai pemanfaatan ganja sebagai pengobatan secara alami, dalam hal ini penyakit apa saja yang memang bisa menggunakan ganja sebagai pengobatan tradisional.
"Kalau tujuan kesehatan, berapa banyak yang dibutuhkan dan jenis penyakit apa saja? Itu kan perlu penelitian," jelas Marthinus.
Baca Juga: MK Soal Legalisasi Ganja Medis, Berikut Ini Putusannya
Menurut dia, pemanfaatan ganja medis ini perlu pengkajian secara komprehensif. Sehingga legalisasi ganja medis khususnya di Indonesia bisa dimaknai bukan untuk sebagai rekreasi atau sejenisnya.
"Kami tidak boleh berdiri di atas mitos-mitos, di atas kesaksian seorang saksi, saksi yang mengatakan bahwa saya sembuh ini karena saya menggunakan ganja," jelas dia.
"Itu kan tidak metodologis, harus melakukan pendekatan-pendekatan empiris dengan saintifik untuk membuktikan betul bahwa menggunakan ganja mengobati ini."
"Lalu kemudian ada konsensus-konsensus dari beberapa teori, beberapa peneliti. Baru kami mengatakan bahwa oke, ganja bisa digunakan untuk pengobatan," tambah Marthinus.