POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah resmi mengesahkan penyesuaian gaji pokok dan tunjangan PNS (Pegawai Negeri Sipil) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Aturan baru ini mulai berlaku efektif pada pencairan gaji bulan Juli 2025, menandai perubahan signifikan dalam struktur remunerasi aparatur sipil negara (ASN).
Perubahan ini tidak hanya mencakup penyesuaian gaji pokok berdasarkan golongan, masa kerja, dan jabatan, tetapi juga memperbarui skema lima tunjangan tambahan yang akan diterima PNS.
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas dinamika ekonomi terkini sekaligus upaya meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Juli 2025 Naik? Ini Rincian Nominal dan Penjelasan Resmi Taspen
Para PNS dapat segera memeriksa rekening mereka, karena dana telah mulai dicairkan sejak kemarin, 1 Juli 2025. Selain gaji pokok yang mengalami kenaikan, terdapat lima jenis tunjangan yang turut menyertai pembayaran bulan ini, mulai dari tunjangan keluarga hingga tunjangan jabatan. Berikut rincian lengkapnya.
Penyesuaian Gaji Pokok PNS 2025
Berdasarkan PP terbaru, gaji pokok PNS mengalami penyesuaian dengan kisaran sebagai berikut:
Golongan I
- IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.000
- IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
- IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
- IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Baca Juga: Cek Syarat dan Dokumen yang Wajib Disiapkan untuk CPNS 2025! Catat Baik-Baik
Lima Tunjangan Tambahan untuk PNS
Selain gaji pokok, PNS juga berhak menerima lima tunjangan berikut:
- Tunjangan Pasangan (Suami/Istri)
- Diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan Anak
- Sebesar 2 persen per anak (maksimal 3 anak) dari gaji pokok.
- Tunjangan Jabatan Struktural
- Besarnya disesuaikan dengan jabatan struktural yang diemban.
- Tunjangan Makan
- Diberikan per hari kerja sesuai golongan.
- Tunjangan Umum
- Golongan I: Rp175.000
- Golongan II: Rp180.000
- Golongan III: Rp185.000
- Golongan IV: Rp190.000
Respons dan Implikasi Kebijakan
Kenaikan gaji dan tunjangan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan PNS sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi terkini.
Sejumlah pegawai menyambut positif kebijakan ini, meski beberapa pihak menilai perlu adanya evaluasi berkala untuk memastikan daya beli tetap terjaga.
Pemerintah menegaskan bahwa pencairan gaji dan tunjangan akan dilakukan tepat waktu setiap awal bulan. PNS diimbau untuk memeriksa rekening mereka guna memastikan penerimaan sesuai ketentuan.
Bagi yang belum menerima, disarankan untuk menghubungi bagian keuangan instansi masing-masing atau melalui layanan pengaduan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).