Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua. (Sumber: POSKOTA | Foto: M Tegar Jihad)

JAKARTA RAYA

Ritual Ibadah Ganggu Ketertiban Umum, DPRD Jakarta Mediasi Pengurus Vihara Cetiya dengan Warga

Senin 30 Jun 2025, 17:12 WIB

GAMBIR, POSKOTA.CO.ID - Komisi A DPRD DKI Jakarta melakukan mediasi antara pengurus Vihara Cetiya Permata Dihati dan warga Blok C RW 12 Cengkareng Barat terkait penyelenggaraan ritual ibadah yang menyebabkan penutupan jalan dan dinilai mengganggu ketertiban umum.

Mediasi itu digelar di Gedung DPRD DKI Jakarta, pada Senin, 30 Juni 2025. Adapun rapat ini merupakan tindak lanjut dari audiensi dengan pengurus RW 012 Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat, yang sebelumnya berlangsung pada 12 November 2024 lalu.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua menyampaikan bahwa tujuan diadakannya mediasi ini ialah menjalin komunikasi dan mencari solusi atas persoalan rumah ibadah tersebut

"Kalau yang namanya sudah mengganggu maka ada aturan yang mengatur. di sinilah kita pertemukan supaya terjadi silaturahmi terjadi kompromi yang baik, sehingga bisa dijalankan kembali," ujar Inggard.

Baca Juga: Kerugian Kebakaran Vihara Lalitavistara Cilincing Jakarta Utara Ditaksir Capai Rp1 Miliar

Lebih lanjut, Inggard mengatakan, permasalahan antara kedua belah pihak ini bukanlah masalah intoleransi, melainkan komunikasi yang kurang terjalin baik antara keduanya.

“Tapi jangan dikaitkan dengan isu intoleransi. Ini bukan soal intoleransi. Setiap orang berhak menjalankan ibadahnya, tapi jangan sampai mengganggu ketertiban umum,” ucap Inggard.

Inggard mengungkapkan, jika sudah terjadi pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum, maka seluruh pihak harus tunduk pada aturan yang berlaku.

“Kami selalu mendukung masyarakat untuk beribadah sesuai keyakinannya itu dijamin undang-undang. Namun, pelaksanaan ibadah juga harus mematuhi peraturan perundang-undangan, termasuk Perda yang berlaku,” kata Inggard.

Kendati demikian, Inggard membantah tudingan terkait Komisi A yang melarang para jemaat Vihara Cetiya Permata untuk beribadah di lokasi tersebut.

Baca Juga: Lebih dari 1.000 Patung Vihara Lalitavistara Terdampak Kebakaran

“Jangan ada yang memfitnah seolah-olah Komisi A melarang warga beribadah,” ucapnya.

Lantas, dia berharap agar tidak lagi terjadi konflik antara warga RW 12 Cengkareng Barat dan pihak Vihara Cetiya Permata Dihati. Menurutnya, hal itu akan merugikan semua pihak.

“Persoalan kecil seperti ini jangan sampai dibawa ke ranah hukum, karena itu hanya akan menimbulkan kerugian,” katanya.

Inggard pun mengimbau para jemaat untuk beribadah di dalam ruangan vihara agar hal itu tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum.

“Sebagai warga negara, kita harus taat pada aturan. Karena peraturan dibuat berdasarkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat secara keseluruhan,” kata Inggard. (CR-4)

Tags:
Jakarta BaratCengkareng BaratVihara Cetiya Permata DihatiDPRD Jakarta

Tim Poskota

Reporter

Mohamad Taufik

Editor