Untuk barang bukti yang diamankan yaitu, ada sebilah senjata tajam jenis celurit, batang bambu, dan satu unit hp.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku, dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tutupnya.