Diduga Akan Tawuran, Polisi Tangkap Tiga Pemuda Bersajam di Kemayoran Jakpus

Minggu 29 Jun 2025, 15:24 WIB
Anggota dari Polres Metro Jakarta Pusat, mengamankan tiga pemuda yang diduga akan melakukan tawuran. (Sumber: Dok Humas Polres Metro Jakpus)

Anggota dari Polres Metro Jakarta Pusat, mengamankan tiga pemuda yang diduga akan melakukan tawuran. (Sumber: Dok Humas Polres Metro Jakpus)

Untuk barang bukti yang diamankan yaitu, ada sebilah senjata tajam jenis celurit, batang bambu, dan satu unit hp.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku, dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tutupnya.


Berita Terkait


News Update