POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk periode Juli 2025. Salah satu kelompok yang menjadi perhatian adalah PNS Golongan 1b.
Berdasarkan regulasi terbaru, nominal gaji dan tunjangan tambahan bagi golongan ini sudah diatur secara resmi melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 serta PMK Nomor 39 Tahun 2024.
Penetapan gaji PNS Golongan 1b untuk Juli 2025 merujuk langsung pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Melalui kebijakan ini, pemerintah memastikan adanya standar upah yang jelas bagi seluruh ASN sesuai jenjang golongan dan masa kerja.
Untuk Golongan 1b, gaji yang diterima bervariasi tergantung masa kerja, dengan rincian:
- Nominal terendah: Rp1.840.800
- Nominal tertinggi: Rp2.670.700
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan serta meningkatkan kesejahteraan bagi aparatur sipil negara yang termasuk dalam golongan paling dasar.
Tabel Lengkap Gaji PNS Golongan 1 per Juli 2025
Selain golongan 1b, berikut adalah daftar gaji PNS Golongan 1 lainnya sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024:
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Diperiksa sebagai Terdakwa Kasus Harun Masiku: Ini Fakta Terbaru!
- Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Golongan 1c: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Golongan 1d: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Data ini penting untuk dijadikan acuan para PNS aktif maupun calon PNS yang tengah mempersiapkan diri bergabung di lingkungan pemerintahan.
Dua Tunjangan Tambahan
Tak hanya gaji pokok, PNS golongan 1b juga berhak atas dua tunjangan tambahan yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024. Tunjangan tersebut meliputi:
- Uang lembur: Rp18.000 per jam
- Uang makan lembur: Rp35.000 per hari
Pemberian tunjangan tambahan ini bertujuan sebagai kompensasi bagi PNS yang harus bekerja di luar jam kerja normal, demi menjaga pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Baca Juga: Usai Insiden Juliana Marins, Pendaki Malaysia Terperosok di Gunung Rinjani
Syarat Mendapatkan Tunjangan Lembur
Agar dapat menerima tunjangan ini, PNS harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Telah bekerja lembur minimal dua jam berturut-turut.
- Pemberian uang lembur hanya dapat dilakukan satu kali dalam satu hari.
- Pekerjaan lembur harus berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan tunjangan diberikan secara transparan dan tepat sasaran.
Komitmen Pemerintah Meningkatkan Kesejahteraan ASN
Kebijakan terbaru ini mencerminkan upaya pemerintah dalam memperbaiki kesejahteraan PNS, termasuk golongan terbawah yang sering kali memiliki tantangan ekonomi lebih besar.
Selain kenaikan gaji sesuai regulasi, adanya tunjangan tambahan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban biaya hidup yang terus meningkat.
Lebih lanjut, terkait isu kenaikan gaji, saat ini tengah dibahas kemungkinan penyesuaian gaji PNS untuk 2025 sebagai bagian dari reformasi birokrasi.
Namun hingga artikel ini dimuat, belum ada keputusan resmi lebih lanjut selain penetapan gaji yang sudah tercantum di PP Nomor 5 Tahun 2024.