POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali memberikan angin segar bagi tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2.
Meski tidak lulus pada tahap sebelumnya, mereka tetap memiliki harapan untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kali ini, pemerintah menawarkan skema alternatif melalui pengangkatan PPPK Paruh Waktu sebagai solusi transisi.
Keputusan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer secara bertahap dan berkeadilan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa skema ini ditujukan bagi honorer yang telah terdaftar dalam database resmi, namun terkendala dalam seleksi tahap kedua.
Baca Juga: Apakah Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2025 Sudah Dibuka? Cek Faktanya!
Dengan demikian, mereka yang telah lama mengabdi tetap mendapat kesempatan untuk memperoleh status kepegawaian yang lebih pasti.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memastikan tidak ada tenaga honorer yang tertinggal.
"Kami ingin memberikan jalan keluar yang adil bagi semua pihak, terutama bagi mereka yang telah berkontribusi lama namun belum berhasil dalam seleksi reguler," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis 26 Juni 2025.
PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengonfirmasi bahwa tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK Tahap 2 masih memiliki kesempatan untuk diangkat melalui mekanisme PPPK Paruh Waktu. Skema ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer secara bertahap.
Syarat Utama:
- Tenaga honorer harus terdaftar dalam database BKN.
- Pengangkatan akan mempertimbangkan ketersediaan anggaran daerah.
Peluang Beralih ke PPPK Penuh Waktu
Kabar gembira lainnya, tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu tetap memiliki kesempatan untuk menjadi PPPK Penuh Waktu di kemudian hari. Hal ini tergantung pada:
- Evaluasi kinerja selama masa tugas.
- Kemampuan keuangan daerah dalam menyerap formasi.
Baca Juga: Formasi Sekolah Kedinasan 2025 Mulai IPDN hingga PKN STAN, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu rencananya akan dimulai setelah Oktober 2025, atau setelah seleksi PPPK Tahap 1 dan 2 selesai dilaksanakan. Namun, Ketua BKN menegaskan bahwa proses ini paling lambat akan rampung pada akhir tahun 2025.
Pemerintah berharap, skema ini dapat memberikan kepastian bagi tenaga honorer sekaligus memperkuat tata kelola kepegawaian di instansi pemerintah.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi solusi berkeadilan bagi tenaga honorer yang selama ini setia mengabdi namun terkendala dalam seleksi reguler.
Dengan adanya skema PPPK Paruh Waktu, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk memberikan kesempatan yang lebih luas sekaligus menyelesaikan persoalan tenaga honorer secara bertahap.
Masyarakat dan para tenaga honorer dapat memantau perkembangan terbaru melalui kanal resmi BKN dan Kementerian PANRB.
Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi tenaga honorer, tetapi juga memperkuat kualitas pelayanan publik melalui tenaga-tenaga profesional yang telah terlatih.