Terbaru! Kronologi lengkap kasus Hasto Kristiyanto, termasuk dugaan suap Rp600 juta untuk PAW DPR dan upaya menyembunyikan buronan KPK Harun Masiku. (Sumber: Instagram/@sekjenpdiperjuangan)

Nasional

Hasto Kristiyanto Diperiksa sebagai Terdakwa Kasus Harun Masiku: Ini Fakta Terbaru!

Sabtu 28 Jun 2025, 15:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Sidang yang digelar hari ini akan memfokuskan pemeriksaan terhadap Hasto sebagai terdakwa, setelah sebelumnya menyelesaikan tahap pemeriksaan saksi dan ahli.

Kasus ini mencuat terkait dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku, serta upaya Hasto diduga menghalangi penyidikan KPK.

Hasto disebut memerintahkan penghancuran bukti elektronik dan menyembunyikan Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buronan sejak tahun 2020. Sidang hari ini dinilai krusial untuk mengungkap lebih dalam peran Hasto dalam kasus yang telah berlarut-larut ini.

Baca Juga: Guntur Romli Bongkar Adanya Dugaan Intervensi dalam Putusan Praperadilan Hasto Kristiyanto

Jadwal Sidang dan Pemeriksaan Terdakwa

Sidang ini merupakan kelanjutan dari penundaan yang diputuskan minggu lalu oleh Ketua Majelis Hakim. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan, menjelaskan, "Dari penundaan sidang Minggu lalu sebagaimana yang ditetapkan oleh Ketua Majelis Hakim, besok diagendakan pemeriksaan Terdakwa Hasto."

Pemeriksaan terhadap Hasto sebagai terdakwa dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli meringankan selesai digelar pada Kamis lalu.

Dugaan Perintangan Penyidikan dan Upaya Melindungi Harun Masiku

Hasto Kristiyanto didakwa terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan KPK terhadap Harun Masiku, yang hingga kini masih menjadi buronan sejak 2020.

Salah satu tuduhan utama adalah bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk "merendam handphone agar tak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020."

Selain itu, Hasto juga disebut meminta Harun Masiku untuk "standby di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK." Tak hanya itu, menjelang pemeriksaan oleh KPK, Hasto juga diduga memerintahkan anak buahnya untuk "menenggelamkan ponselnya," yang dinilai sebagai upaya menghilangkan bukti.

Baca Juga: Pengamanan Diperketat, Sejumlah Orang Diamankan Saat Sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor

Tuduhan Suap dan Keterlibatan Mantan Komisioner KPU

Selain kasus perintangan penyidikan, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian suap sebesar Rp600 juta kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Tujuannya adalah agar Wahyu mengurus proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

Dalam dakwaannya, KPK menyatakan bahwa Hasto melakukan aksi suap tersebut bersama tiga orang lain, yaitu Donny Tri Istiqomah (orang kepercayaan Hasto yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka), Saeful Bahri (yang telah divonis bersalah), dan tentu saja Harun Masiku, yang hingga saat ini masih buron.

Baca Juga: Connie Bakrie Serahkan 37 Dokumen Rahasia Titipan Hasto ke PDIP

Proses Hukum dan Perkembangan Terkini

Sidang hari ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Hasto sebagai salah satu petinggi partai penguasa. Jika terbukti bersalah, ia berpotensi menghadapi hukuman pidana sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, pencarian Harun Masiku masih terus dilakukan oleh KPK. Keberadaannya yang belum ditemukan selama lebih dari lima tahun menjadi catatan penting dalam kasus ini.

Tags:
upaya menghalangi penyidikan KPKHarun Masiku KPK kasus dugaan suapHasto Kristiyanto

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor