POSKOTA.CO.ID – Pelatihan Keluarga Sukinah di Era Digital Angkatan I (MOOC Pintar Kemenag) menghadirkan Modul 3.2 yang membahas dua hal penting, yakni dokumen asing dalam persyaratan nikah dan cakupan Pasal 26 UU No. 1 Tahun 1974.
Sebelum mendaftar nikah, beberapa dokumen dari luar negeri harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia agar sah secara administratif. Dokumen tersebut meliputi:
- Paspor pasangan.
- Data orang tua (sertifikat atau akta kelahiran orang tua).
- Akta kelahiran calon mempelai.
Kesimpulannya, seluruh dokumen asing di atas wajib diterjemahkan resmi ke bahasa Indonesia.
Baca Juga: Soal dan Kunci Jawaban PCK UKPPG 2025 Part 2, Simak Selengkapnya
Isi Pasal 26 UU No. 1 Tahun 1974
Pasal 26 mengatur tentang pembatalan perkawinan yang tidak memenuhi persyaratan sah secara agama dan administrasi negara. Secara spesifik, pasal ini mencakup:
- Perkawinan tidak tercatat secara administratif
- Wali nikah tidak sah
- Tidak dihadiri dua orang saksi
Jika salah satu atau semua unsur di atas terjadi, pernikahan dapat dibatalkan melalui pengadilan agama.
Baca Juga: Kunci Jawaban Modul 3 Topik 1 PPG 2025: Bagaimana Guru Dapat Menyesuaikan Metode Pengajaran?
Kenapa Penting?
- Memastikan kepatuhan hukum dan keabsahan nikah di mata negara.
- Menghindari risiko pembatalan yang berujung pada kerugian emosional dan finansial.
- Mempermudah proses pencatatan dan validasi dokumen ketika menikah di Indonesia.