Honorer bisa jadi PPPK Paruh Waktu 2025! Simak kriteria seleksi, formasi jabatan (guru, tenaga kesehatan, dll), dan tata cara pendaftaran resmi di sini. (Sumber: menpan.go.id)

Nasional

Honorer Wajib Tahu! Ini Kriteria dan Formasi PPPK Paruh Waktu 2025

Kamis 26 Jun 2025, 13:30 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi membuka kesempatan bagi tenaga honorer untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengadaan PPPK Paruh Waktu, yang dirilis pekan lalu.

Langkah ini diambil untuk memberikan solusi bagi honorer yang memenuhi kriteria namun belum berhasil lolos seleksi CPNS atau PPPK sebelumnya.

Kebijakan PPPK Paruh Waktu ini tidak berlaku untuk semua honorer, melainkan hanya bagi yang memenuhi persyaratan khusus.

Baca Juga: Update Terbaru! Daftar Instansi Pusat dan Daerah di Jatim yang Sudah Umumkan Kelulusan PPPK Tahap 2, Termasuk Kabupaten dengan Julukan Kota Pisang

Pemerintah menegaskan bahwa formasi ini ditujukan untuk mengisi posisi-posisi strategis di instansi pemerintah dengan sistem kerja yang lebih fleksibel. Dengan begitu, honorer yang memenuhi syarat bisa mendapatkan status kepegawaian yang lebih jelas beserta tunjangannya.

Menteri PAN RB menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer sekaligus memenuhi kebutuhan SDM di berbagai sektor pelayanan publik.

"Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberikan kesempatan yang adil bagi tenaga honorer yang telah berkontribusi, namun belum mendapatkan status pegawai tetap," tegasnya dalam pernyataan resmi, Kamis 25 Juni 2025.

Syarat Khusus bagi Honorer yang Bisa Daftar PPPK Paruh Waktu

Tidak semua honorer bisa langsung mendaftar. Hanya mereka yang memenuhi tiga kriteria berikut yang berpeluang menjadi PPPK Paruh Waktu:

Baca Juga: PPPK Tahap 2 2024: Honorer Wajib Lakukan Hal Penting Ini Saat Menunggu Pengumuman Kelulusan

Daftar Jabatan yang Tersedia untuk PPPK Paruh Waktu

Bagi yang lolos seleksi, Kemenpan RB menyediakan beberapa posisi strategis, antara lain:

  1. Guru
  2. Tenaga Kependidikan
  3. Tenaga Kesehatan
  4. Tenaga Teknis
  5. Pengelola Umum Operasional
  6. Operator Layanan Operasional
  7. Pengelola Layanan Operasional
  8. Penata Layanan Operasional

Mekanisme Seleksi dan Peluang Kerja Fleksibel

PPPK Paruh Waktu dirancang untuk memberikan solusi bagi honorer yang membutuhkan pekerjaan dengan jam kerja lebih fleksibel.

Meski tidak full-time, status PPPK memberikan jaminan tunjangan dan hak kerja yang lebih jelas dibandingkan status honorer biasa.

Menteri PAN RB menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer sekaligus memenuhi kebutuhan instansi pemerintah akan SDM profesional di berbagai sektor.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PPPK 2025 Dipastikan Sama dengan Pensiunan PNS, Cek Nominal Tiap Golongannya

Apa Langkah Selanjutnya?

Honorer yang memenuhi syarat diimbau segera mempersiapkan dokumen dan memantau informasi resmi dari BKN serta portal SSCASN untuk pendaftaran. Dengan begitu, peluang menjadi PPPK Paruh Waktu bisa dimanfaatkan secara optimal.

Bagi honorer yang memenuhi kriteria, peluang menjadi PPPK Paruh Waktu ini bisa menjadi jalan untuk memperoleh status kepegawaian yang lebih jelas dengan hak-hak yang terjamin.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu mengurangi ketidakpastian kerja sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui tenaga-tenaga profesional.

Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan persyaratan teknis dapat diakses melalui portal resmi BKN dan SSCASN. Honorer yang berminat disarankan segera mempersiapkan dokumen dan memantau perkembangan terbaru untuk tidak melewatkan kesempatan emas ini.

Tags:
SSCASNDaftar Jabatan yang Tersedia untuk PPPK Paruh WaktuhonorerCPNS PPPK Penuh WaktuPPPK Paruh WaktuPPPK 2025PPPK Kemenpan RB

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor