POSKOTA.CO.ID - Seorang nenek berusia 80 tahun tewas oleh cucunya sendiri pada Sabtu 21 Juni 2025 malam di Desa Planggiran, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan.
Pelaku berinisial RF (20) sudah diamankan Satreskrim Polres Bangkalan yang bekerja sama dengan Polsek Tanjung Bumi.
Berdasarkan penyelidikan awal, RF tega memukul korbannya berkali-kali dengan tangan kosong hingga terjatuh lalu menginjakkan kakinya ke kepala korban menggunakan tumit.
Baca Juga: Nenek di Jakarta Timur Kena Tipu Rp135 Juta, Begini Kronologinya
Otopsi menunjukkan adanya luka dalam di bagian kepala yang menjadi penyebab tewasnya korban
Motif pelaku membunuh karena kesal karena sering ditegur korban dan RF juga diketahui mengonsumsi narkoba pada hari kejadian.
Pelaku dan korban tinggal bersama, setelah melakukan aksi kekerasan, pelaku langsung menyerahkan diri kepada saudaranya yang tinggal di sekitar lokasi kejadian
RF dijerat dengan pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati