Ilustrasi PPG 2025. (Sumber: Dok. Poskota)

Nasional

Tahapan setelah Lulus Seleksi Administrasi PPG Daljab 2025, Panduan Lengkap Bagi Guru

Senin 23 Jun 2025, 14:35 WIB

POSKOTA.CO.ID – Program PPG Daljab 2025 merupakan kesempatan emas bagi guru yang ingin mengembangkan kompetensinya melalui program pendidikan profesional.

Setelah mengikuti proses seleksi administrasi, guru yang terdaftar akan mendapatkan notifikasi berupa pesan “Ajuan Data Anda Telah Disetujui.”

Artikel ini akan membahas makna notifikasi tersebut, tahapan selanjutnya, serta langkah-langkah yang perlu dilakukan.

Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai selesai untuk mengetahui informasi selengkapnya.

Baca Juga: Pengajuan Data PPG 2025 Sudah Disetujui? Ini Langkah Selanjutnya yang Harus Dilakukan

Memahami Notifikasi “Ajuan Data Anda Telah Disetujui”

Ketika guru melihat notifikasi “Ajuan Data Anda Telah Disetujui” di akun SIMPKB, hal ini berarti bahwa proses seleksi administrasi telah dinyatakan lolos.

Meskipun halaman beranda belum menampilkan keterangan resmi seperti pada seleksi tahun-tahun sebelumnya, notifikasi ini sudah menjadi acuan bahwa guru telah memenuhi persyaratan administrasi.

Guru diminta untuk menunggu pengumuman resmi di laman PPG Dikdasmen sebagai konfirmasi lebih lanjut.

Baca Juga: Jawaban Modul 2 PSE Topik 1 PPG 2025: Tujuan Pembelajaran Sosial Emosional untuk Program?

Langkah Selanjutnya: Konfirmasi Kesediaan

Setelah mendapatkan notifikasi kelulusan, guru yang bersangkutan harus melakukan konfirmasi kesediaan untuk mengikuti program PPG Daljab 2025.

Proses konfirmasi dilakukan melalui akun SIMPKB dengan langkah-langkah berikut:

Baca Juga: KUNCI Jawaban Modul 3 Topik 1 PPG: Soal Tentang Kategori Guru Tertentu Daljab

Jadwal Penting pada PPG Daljab 2025

Berikut adalah rentang waktu penting yang perlu diingat:

Memahami timeline tersebut akan membantu guru untuk lebih siap dan terorganisir dalam mengikuti setiap tahapan program PPG.

Tags:
seleksi administrasi SIMPKBguruPPG Daljab 2025

Muhamad Arip Apandi

Reporter

Muhamad Arip Apandi

Editor