LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Lebak, mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan jam operasional truk tronton yang mengangkut hasil galian C di wilayah tersebut.
SE dengan nomor: B.500.11.10.1/4.Bid.Kes/VI/2025 tersebut ditujukan kepada pengusaha angkutan dan pengusaha galian C, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya.
Dalam SE tersebut disampaikan, sehubungan dengan sering terjadinya kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh kendaraan angkutan galian C dan sering memarkirkan kendaraannya di badan jalan, sehingga mengganggu arus lalu lintas kendaraan lain.
Sebagaimana amanat undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Peraturan pemerintah (PP) nomor 32 tahun 2011 tentang manajemen rekayasa, analisis dampak, serta manajemen kebutuhan lalu lintas.
Peraturan Menteri (PM) 60 tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan barang dengan kendaraan bermotor.
Ada dua yang tertera di SE tersebut, pertama kegiatan operasional kendaraan angkutan galian C terutama angkutan pasir dan tanah dilaksanakan mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB. Kedua Dilarang mengangkut pasir basah.
Apabila tidak mematuhi aturan tersebut, maka kendaraan tidak bisa melanjutkan perjalanan dan harus kembali ke lokasi semula.
"Iya SE itu dikeluarkannya per hari ini (Senin)," ungkap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak, Rully Edward, Senin 23 Juni 2025.
Baca Juga: Truk Tronton Penyebab Kecelakaan di Tol Cipularang, Pakar: Bukan Jalannya yang Salah
Dikatakannya, dikeluarkannya SE tersebut lantaran sering terjadi laka lantas yang disebabkan kendaraan besar yang mengangkut galian tanah dan pasir, serta banyaknya kendaraan tronton yang diparkir di badan jalan.
"Pembatasan jam operasional kendaraan angkutan galian C mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB," katanya.
Ia berharap, kepada para pengusaha dan pemilik kendaraan agar mematuhi aturan yang keluar tersebut.
"Bukan melarang, hanya mengatur atau membatasi jam operasional saja demi keselamatan," ujarnya.