POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 untuk pekerja yang berpenghasilan yang memenuhi syarat tertentu.
Penyaluran BSU sudah dilakukan pada pertengahan Juni 2025, namun masih banyak pekerja yang bertanya mengenai batas waktu pencairan BSU 2025 dan bagaimana cara cek statusnya.
Berikut adalah jadwal dan cara mengecek status pencairan dana BSU 2025.
Baca Juga: Cara Cek Status BSU 2025 Pakai NIK dan Nama Ibu di Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Jadwal Pencairan BSU Mulai Kapan?
Penyaluran BSU 2025 dilakukan secara bertahap pada minggu kedua di bulan Juni. Proses pencairan tidak akan dilakukan secara serentak karena pencairan disesuaikan dengan proses verifikasi data.
Proses pencairan biasanya terjadi sekitar 7-14 hari kerja setelah data penerima dinyatakan valid.
Apabila pekerja dinyatakan lolos verifikasi di pertengahan Juni, maka bantuan akan masuk pada akhir Juni 2025 atau awal Juli 2025.
Program BSU disalurkan Kementerian Ketenagakerjaan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan dicairkan melalui bank himbara seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Baca Juga: BSU 2025 Rp600.000 Sudah Cair? Cek Nama Kamu Pakai NIK KTP di HP
Cara Cek Penerima BSU 2025
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar dalam penerima BSU, silahkan cek langsung melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan cara berikut ini.
- Buka https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Klik tombol "Cek Status Penerima BSU"
- Isi formulir dengan data lengkap: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
- Klik "Lanjutkan"
- Cek status Anda di halaman hasil
Jika status menunjukkan belum memenuhi kriteria, berarti Anda tidak termasuk penerima. Namun, jika diminta melakukan pembaruan rekening, segera lengkapi data bank Himbara Anda.
Syarat Penerima BSU 2025
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Bukan penerima bantuan PKH atau bantuan pemerintah lainnya
- Gaji maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai UMK/UMP yang berlaku
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri