POSKOTA.CO.ID - Pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dilakukan usai para peserta mendapatkan status lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagian pekerja sudah dapat mengecek status verifikasi data-datanya secara berkala melalui situs resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Para peserta yang sudah mendapatkan notifikasi lolos verifikasi dan validasi BSU 2025 akan segera mendapatkan insentif dari pemerintah.
Baca Juga: Kenapa BSU Rp600.000 Belum Cair? Simak 5 Alasannya dan Cara Status Penerima secara Online
Total bantuan yang diberikan sebesar Rp600.000 dari pemerintah dan akan dicairkan melalui rekening Bank Himbara.
Bantuan tersebut hanya akan dicairkan apabila pekerja atau buruh sudah menerima pemberitahuan verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan.
Tanda Seseorang Lolos Verifikasi BSU 2025
Perlu diketahui bahwa BSU adalah program pemberian insentif yang menyasar para pekerja dan buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.
Bantuan ini juga diberikan kepada para guru honorer yang memiliki pendapatan di bawah UMR/UMK.
Baca Juga: Cek BSU 2025 Cuma Pakai KTP, Ini Cara Online Resmi dari Kemnaker dan BPJS
Untuk menjadi penerima BSU 2025, para pekerja ataupun buruh maupun guru honorer harus lah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Nantinya akan dilakukan proses verifikasi dan validasi untuk memastikan jika calon penerima manfaat memang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki rekening Bank Himbara yang sesuai.
Para calon penerima manfaat yang dinyatakan lolos verifikasi, maka kan mendapatkan tanda lolos seperti:
"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya dilakukan oleh Kemnaker. Silakan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id".
Selanjutnya, calon penerima yang sudah terverifikasi layak menerima bantuan, maka bakal mendapatkan uang tunai sebesar Rp600.000 yang cair sekaligus ndi bulan ini untuk periode Juni-Juli.
Para penerima manfaat akan mendapatkan bantuan ini melalui rekening Bank Himbara seperti BNI, BRI, BTN, BSI, dan Bank Mandiri.
Syarat Jadi Penerima BSU
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025
- Berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai dengan UMP/UMK daerah
- Bekerja di sektor formal, seperti buruh pabrik, guru honorer, dan karyawan swasta
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti:
- PKH (Program Keluarga Harapan)
- Kartu Prakerja
- BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) - Bukan ASN, TNI, maupun Polri
- Terdaftar di perusahaan atau wilayah prioritas yang sudah bekerja sama dengan pemerintah
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Setidaknya ada tiga cara yang dapat dilakukan masyarakat untuk mengecek apakah terverifikasi dan tervalidasi sebagai penerima BSU 2025 atau tidak.
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima, cek status NIK KTP Anda dengan mengikuti cara di bawah ini.
1. Cek Status di Situs Resmi Kemnaker
- Akses situs resmi: https://bsu.kemnaker.go.id
- Login atau buat akun baru
- Lengkapi profil (data diri, pekerjaan, dan nomor BPJS)
- Lihat status Anda: Akan tertulis “Calon Penerima BSU” jika terdaftar
2. Cek Status di Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
- Masuk ke situs: https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Login menggunakan NIK KTP dan password
- Cek pada bagian layanan BSU untuk melihat status pencairan
3. Lewat Aplikasi POSPAY (Khusus Pencairan via Kantor Pos)
- Unduh aplikasi Pospay dari Play Store
- Login dan pilih menu “Bantuan Sosial”
- Masukkan data pribadi dan cek status bantuan