Lulusan PPG 2025 Dapat Gaji Berapa? Simak Tabel Lengkap dan Syarat Terbarunya (Sumber: Pinterest)

Nasional

Gaji Guru Lulusan PPG 2025 Mulai dari Rp2 Juta per Bulan, Ini Rincian Besarannya per Golongan

Sabtu 21 Jun 2025, 09:34 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pendidikan Profesi Guru (PPG) telah menjadi salah satu program prioritas pemerintah dalam meningkatkan kualitas tenaga pendidik di Indonesia. Melalui program ini, guru baik yang sudah mengajar maupun calon guru didorong untuk menjalani pelatihan profesi guna memperoleh sertifikat pendidik yang diakui secara nasional.

Sertifikasi ini tidak hanya menjadi syarat profesionalisme, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap hak-hak finansial yang diterima, termasuk gaji dan tunjangan profesi.

Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi para lulusan PPG karena pemerintah melalui berbagai regulasi dan kebijakan telah menyiapkan skema gaji dan tunjangan yang lebih transparan, adaptif terhadap status kepegawaian, serta mempertimbangkan masa kerja dan jenjang golongan.

Berikut rincian besaran gaji dan ketentuan tunjangan bagi guru lulusan PPG tahun 2025, termasuk klasifikasi ASN dan non-ASN, serta bagaimana calon guru dapat memenuhi syarat administratif untuk memperoleh hak tersebut.

Baca Juga: Wali Kelas Wajib Tahu! Contoh Catatan Kelas XI Semester 2 Singkat yang Mampu Mengubah Semangat Belajar Siswa

Rincian Besaran Gaji Guru Lulusan PPG 2025

1. Pentingnya Sertifikasi Pendidik Melalui PPG

Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan program lanjutan setelah menyelesaikan pendidikan akademik sarjana kependidikan. Sertifikasi pendidik yang diperoleh dari PPG menjadi dasar legal bagi guru untuk diakui sebagai pendidik profesional di mata hukum dan administratif negara.

Dengan meningkatnya jumlah lulusan PPG setiap tahunnya, pemerintah memastikan bahwa pemberian hak dan kewajiban, termasuk gaji dan tunjangan, mengacu pada status kepegawaian dan kelengkapan administrasi masing-masing guru.

2. Perbedaan Gaji Berdasarkan Status Kepegawaian

a. Guru ASN (Aparatur Sipil Negara)

Guru PNS mendapatkan gaji pokok sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji PNS, yang diklasifikasikan berdasarkan golongan dan masa kerja. Setelah memperoleh sertifikasi pendidik dari PPG, mereka juga menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 1 kali gaji pokok per bulan.

b. Guru Non-ASN (Honorer dan Swasta)

Bagi guru honorer atau guru di sekolah swasta, tunjangan profesi tetap tersedia dengan syarat-syarat tertentu. Mereka tidak mendapatkan gaji dari negara, tetapi setelah lulus PPG dan memenuhi persyaratan, mereka berhak atas TPG yang besarannya mengacu pada gaji pokok golongan IIIa PNS.

3. Rincian Gaji Pokok Guru PNS Berdasarkan Golongan (2025)

Golongan I (Ijazah SMP/SMA):

Golongan II (Ijazah D3):

Golongan III (Lulusan S1 atau PPG):

Golongan IV (PNS Senior):

4. Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru Non-ASN

Bagi guru non-ASN, TPG menjadi bentuk penghargaan profesionalisme setelah menyelesaikan pendidikan PPG dan memperoleh sertifikasi. Tunjangan ini disetarakan dengan gaji pokok golongan IIIa, yaitu mulai dari Rp 2.785.700 hingga Rp 4.575.200 tergantung masa kerja dan beban jam mengajar.

Syarat utama untuk mencairkan TPG ini antara lain:

5. Skema Pencairan dan Waktu TPG

Pencairan Tunjangan Profesi Guru dilakukan per triwulan oleh dinas pendidikan daerah. Mekanismenya:

Verifikasi data kinerja guru melalui Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SIM-PKB) menjadi komponen penting dalam menentukan kelayakan pencairan.

6. Tantangan Administratif dan Solusi

Meskipun skema gaji dan tunjangan sudah diatur, tantangan utama dalam pencairan adalah:

Untuk mengatasi hal ini, calon guru dan pengelola sekolah harus memastikan:

Baca Juga: Seleksi Administrasi PPG 2025 Tahap 2 Kapan Dibuka? Ini Daftar Guru yang Wajib Cek Namanya

7. Manfaat Profesional dan Ekonomi Bagi Guru Lulusan PPG

Selain manfaat finansial langsung, sertifikasi PPG juga meningkatkan:

Gaji dan tunjangan guru lulusan PPG tahun 2025 menandai komitmen negara dalam mendorong kualitas dan kesejahteraan tenaga pendidik. Baik guru ASN maupun non-ASN, selama memenuhi syarat administratif dan kinerja, berhak atas apresiasi yang layak.

Di tengah dinamika sistem pendidikan Indonesia, program PPG bukan hanya sebagai pengakuan kompetensi, tetapi juga sebagai landasan untuk masa depan karier yang lebih pasti dan sejahtera bagi guru.

Tags:
Berapa gaji guru lulusan PPG 2025?Dapodik dan NUPTKGuru ASN dan Non-ASNSertifikasi PendidikTunjangan Profesi GuruGaji Guru PPG 2025

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor