POSKOTA.CO.ID - Kini Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa bekerja dari mana saja atau work from anywhere sesuai dengan peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang terbitkan Peraturan Menpan RB Nomor 4 Tahun 2025.
Dalam peraturan tersebut menjelaskan mengenai pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB Nanik Murwati mengatakan fleksibilitas kerja sebagai salah satu solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis.
Baca Juga: Belum Ada Kepastian Jadwal CPNS 2025, Pemerintah Fokus Tuntaskan Rekrutmen CASN 2024
Fleksibiilitas kerja diterapkan karena ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional namun harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas kedinasannya.
"Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas," kata Nanik.
Nanik menegaskan, penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik.
"Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," ujar Nanik.
Nanik berharap aturan ini menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan kerja yang fleksibel baik dari sisi waktu maupun lokasi.