POSKOTA.CO.ID - Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) kembali membuka kesempatan emas bagi para pendidik yang berasal dari jalur fungsional tertentu.
PPG Tahap 2 ini menjadi kelanjutan dari tahap pertama yang telah lebih dulu dilaksanakan pada awal tahun.
Dalam konteks regulasi, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa seorang guru wajib memiliki kualifikasi akademik, sertifikat pendidik, serta sehat jasmani dan rohani.
Hal ini tidak hanya berlaku bagi guru di sekolah formal, tetapi juga meliputi tenaga kependidikan yang bertugas di satuan pendidikan nonformal maupun di instansi pengawas.
Lantas, kapan tepatnya pendaftaran PPG Guru Tertentu tahap 2 2025 dibuka?
Apa saja syarat yang harus dipenuhi dan bagaimana proses seleksinya? Berikut informasi lengkap yang perlu Anda simak.
Baca Juga: Contoh Aksi Nyata Guru Sebagai Teladan: Penyusunan Jurnal Modul 2 PPG 2025 Fokus Peran Guru
Apa Itu PPG Tertentu Tahap 2?
PPG Guru Tertentu adalah program pendidikan lanjutan yang ditujukan untuk guru-guru dari jabatan fungsional lain, seperti pamong belajar di SPNF/SKB, pengawas sekolah, atau penilik di Dinas Pendidikan.
Program ini merupakan bentuk pengakuan atas kontribusi tenaga kependidikan dari sektor nonformal dan pengawasan, yang sebelumnya belum mendapatkan sertifikasi resmi sebagai guru.
Hal ini sejalan dengan Pasal 8 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menekankan pentingnya sertifikat pendidik bagi semua guru di Indonesia.
Jadwal Seleksi dan Tahapan Administrasi
Mengacu pada informasi dari laman ppg.dikdasmen.go.id, seleksi administrasi untuk PPG Guru Tertentu dijadwalkan pada Juli 2025.
Pengumuman resmi akan disampaikan melalui akun SIMPKB masing-masing guru dan laman resmi PPG Kemendikdasmen.
Proses ini dilakukan secara daring (online), dimulai dengan verifikasi dan validasi data seperti ijazah S-1/D-IV.
Peserta PPG tertentu sendiri bisa mengaksesnya melalui laman info.gtk.dikdasmen.go.id, serta validasi NIK melalui vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
Baca Juga: Kunci Jawaban Post Test PPG 2025 Modul Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai, Cek di Sini!
Syarat Peserta PPG Tertentu 2025
Untuk mengikuti seleksi ini, calon peserta diwajibkan memenuhi sejumlah syarat administratif dan legal sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Terdata aktif di sistem Dapodik atau SIM Tendik
- Memiliki ijazah S1/D-IV yang sudah terverifikasi di Info GTK
- Belum memasuki usia pensiun sesuai peraturan perundang-undangan
- NIK yang valid di Dukcapil
- Aktif bertugas sebagai pamong belajar, penilik, atau pengawas
- Berkelakuan baik, dibuktikan dengan SKCK (diberikan saat lapor diri)
- Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan saat lapor diri di LPTK
- Bebas NAPZA, dibuktikan dengan surat resmi saat lapor diri
Seluruh proses pendaftaran dan seleksi PPG Tertentu ini tidak dipungut biaya apapun.
Guru hanya perlu memastikan dokumen lengkap dan terverifikasi di platform yang disediakan untuk mengukuti seluruh tahapan PPG Tertentu Tahap 2 2025.