POSKOTA.CO.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi membuka pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahap 2 tahun 2025.
Program ini ditujukan bagi guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik, khususnya yang berasal dari peralihan jabatan fungsional seperti pamong belajar, penilik, dan pengawas sekolah.
Seleksi administrasi akan dimulai pada Juli 2025 dan dilaksanakan secara daring melalui sistem yang disediakan Kemendikdasmen.
Pendaftaran ini merupakan kesempatan penting bagi guru untuk memenuhi kualifikasi profesi sesuai amanat Undang-Undang. Calon peserta diharapkan segera mempersiapkan dokumen yang diperlukan, termasuk ijazah S1/D-IV yang sudah terverifikasi.
Baca Juga: Jawaban Refleksi Modul 2 Topik 3 PPG 2025 Tentang Belajar Ialah Proses yang Menyeluruh
Seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya, sehingga guru dapat mengikuti program ini tanpa kendala finansial. Informasi lengkap dapat diakses melalui laman resmi PPG Kemendikdasmen dan akun SIMPKB masing-masing.
Jadwal dan Mekanisme Pendaftaran
Berdasarkan pengumuman resmi di laman ppg.dikdasmen.go.id, pendaftaran PPG Guru Tertentu Tahap 2 akan dilakukan secara daring melalui aplikasi yang disediakan Kemendikdasmen. Proses seleksi administrasi meliputi:
- Verifikasi dan validasi data di sistem SIMPKB masing-masing guru.
- Konfirmasi kelengkapan dokumen, termasuk ijazah S1/D-IV yang harus sudah terverifikasi di laman Info GTK.
- Pengecekan kesesuaian data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid sesuai data Dukcapil.
- Seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya dan dilakukan secara online untuk memudahkan peserta.
Persyaratan Peserta PPG Guru Tertentu 2025
Agar lolos seleksi, calon peserta harus memenuhi kriteria berikut:
Umum:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Belum memiliki Sertifikat Pendidik.
- Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau SIM Tendik.
- Memiliki ijazah S1/D-IV yang sudah diverifikasi.
- Belum mencapai batas usia pensiun.
- Memiliki NIK valid sesuai data Dukcapil.
Khusus Guru di Satuan Pendidikan Formal:
- Mengajar di TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau SLB di bawah Kemendikdasmen.
- Aktif mengajar minimal 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024 (tercatat di Dapodik).
Khusus Kepala Sekolah:
- Memiliki pengalaman bertugas minimal 1 tahun (2023/2024) dan tercatat di Dapodik.
Peralihan Jabatan Fungsional:
- Pamong Belajar: Aktif di Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF/SKB).
- Pengawas Sekolah/Penilik: Bertugas di Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
Dokumen Tambahan:
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (saat lapor diri di LPTK).
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani.
- Surat Bebas NAPZA.
Baca Juga: Kunci Jawaban Soal Modul 2 Topik 1 PPG 2025: Cara Efektif Mengajar Generasi Berbeda
Dasar Hukum dan Pentingnya PPG
Program ini mengacu pada Pasal 8 UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen, yang mewajibkan guru memiliki kompetensi, sertifikat pendidik, dan kemampuan mendukung tujuan pendidikan nasional. PPG menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas tenaga pendidik di Indonesia.
Informasi Lebih Lanjut, Guru dapat memantau pengumuman resmi melalui:
- Laman ppg.dikdasmen.go.id.
- Akun SIMPKB masing-masing.
- Layanan Helpdesk Kemendikdasmen.
Baca Juga: Kunci Jawaban Refleksi Modul 2 Topik 4 PPG 2025
Bagi yang memenuhi syarat, segera persiapkan dokumen dan ikuti tahapan seleksi untuk mendapatkan kesempatan meningkatkan kompetensi melalui PPG 2025.
Dengan dibukanya PPG Guru Tertentu Tahap 2 2025 ini, Kemendikdasmen kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas dan profesionalisme guru di Indonesia.
Program ini tidak hanya menjadi jalan bagi guru untuk memenuhi kewajiban sertifikasi, tetapi juga sebagai upaya nyata mewujudkan pendidikan yang lebih berkualitas.
Bagi guru yang memenuhi persyaratan, segeralah mempersiapkan dokumen dan mengikuti setiap tahapan seleksi dengan cermat.
nformasi terbaru dapat terus dipantau melalui laman resmi PPG Kemendikdasmen atau akun SIMPKB masing-masing. Semoga program ini dapat memberikan manfaat besar bagi kemajuan pendidikan nasional.