POSKOTA.CO.ID - Kabar mengejutkan kembali datang dari dunia digital dan geopolitik. Dua pulau di Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, dilaporkan dipromosikan untuk dijual melalui sebuah situs asing asal Kanada, yakni Private Islands Online (www.privateislandsonline.com). Situs ini dikenal sebagai marketplace global khusus jual beli serta penyewaan pulau pribadi dari berbagai belahan dunia.
Kehebohan bermula dari unggahan tangkapan layar Instagram Story yang viral di media sosial. Salah satunya dibagikan oleh akun X (dulu Twitter) @txtdrjkt yang menyertakan caption: "Seriously? Pulau Anambas (Kepulauan) Riau dijual di situs online? Tahu gak nih government?"
Tanggapan masyarakat pun mengalir deras, mempertanyakan keabsahan tindakan tersebut dan mendesak pemerintah untuk mengambil langkah cepat.
Baca Juga: Kode Redeem FF 18 Juni 2025 Terbaru, Klaim 1000 Diamonds dan Weapon Eksklusif Free Fire
Mengenal Situs Private Islands Online
Situs Private Islands Online beralamat di Collingwood, Ontario, Kanada. Di laman resminya, mereka menampilkan berbagai pulau dari seluruh dunia untuk keperluan penjualan maupun penyewaan jangka panjang.
Menariknya, situs ini tidak langsung menyebut harga secara terbuka. Pengguna harus terlebih dahulu mendaftar akun dan melakukan request untuk mendapatkan informasi harga dan dokumen lengkap. Ini tentu menimbulkan kekhawatiran, karena informasi seperti kepemilikan legal dan status tanah tidak terpublikasi secara transparan.
Situs ini juga mencantumkan dua pulau di Indonesia, tepatnya di gugusan Kepulauan Anambas, sebagai lokasi premium tropis yang cocok untuk investasi ekowisata kelas atas.
Deskripsi Dua Pulau Tropis yang Ditawarkan
Berdasarkan keterangan di situs tersebut, dua pulau yang ditawarkan memiliki luas dan karakteristik berbeda:
- Pulau pertama memiliki luas sekitar 141 hektare, ditutupi oleh vegetasi tropis, laguna alami, dan garis pantai yang belum tersentuh. Situs menyebutkan potensi besar untuk pengembangan resor eksklusif.
- Pulau kedua berukuran lebih kecil, sekitar 18 hektare, dan berada dalam jarak dekat dari pulau utama. Dalam deskripsinya, disebutkan adanya potensi penghubung berupa jalan kayu di atas laut yang mengintegrasikan kedua pulau tersebut.
Tidak hanya menonjolkan keindahan alam, pihak situs juga mengaitkannya dengan kesuksesan konservasi penyu di Pulau Durai yang berada tidak jauh dari lokasi penjualan, sehingga menjadikannya destinasi ideal untuk ekowisata berbasis pelestarian alam.
Harga Pulau? Masih “Berdasarkan Permintaan”
Satu hal yang paling disorot publik adalah absennya informasi harga. Alih-alih mencantumkan nilai jual, situs tersebut hanya menyertakan keterangan "Price: Upon Request", alias hanya diberikan kepada calon investor serius yang menghubungi langsung agen properti.
Model ini cukup umum di pasar properti premium, namun dalam konteks Indonesia, penjualan pulau bukanlah transaksi biasa yang bisa ditawarkan seperti menjual properti rumah di kawasan urban.
Legalitas Kepemilikan Pulau: Apa Kata Hukum Indonesia?
Menjawab pertanyaan utama publik: Apakah penjualan pulau di Indonesia legal? Jawabannya adalah tidak.
Berdasarkan:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan Sekitarnya,
...penjualan pulau secara utuh kepada individu atau pihak asing dilarang. Beberapa poin penting dari regulasi ini:
- Pulau kecil hanya bisa dikelola berdasarkan izin pemanfaatan, bukan dimiliki penuh.
- Warga negara asing (WNA) dilarang memiliki pulau. Mereka hanya dapat berpartisipasi melalui kerja sama investasi dalam bentuk penyewaan jangka panjang.
- Area publik seperti pantai, terumbu karang, dan laut di sekitarnya tetap menjadi milik negara dan tidak bisa dialihkan ke tangan pribadi.
Dalam kasus dua pulau di Anambas ini, situs menyebut bahwa struktur kepemilikan akan berbentuk saham dalam dua entitas perusahaan yang sedang dalam proses menjadi PT Penanaman Modal Asing (PMA). Namun tetap, sistem ini masih dalam abu-abu hukum dan belum tentu sah di mata otoritas Indonesia.
Respons Pemerintah: Tegas Menolak Penjualan Pulau
Gubernur Kepulauan Riau, Doli Boniara, dalam wawancaranya dengan Batampos.co pada 16 Juni 2025, menegaskan bahwa tidak ada izin penjualan pulau. Bahkan, pemerintah provinsi sudah mulai melakukan koordinasi dengan Pemkab Anambas dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
Pemkab Anambas juga menyatakan bahwa mereka belum pernah mengeluarkan izin transaksi jual beli atau sewa pulau kepada pihak asing untuk dua lokasi yang dimaksud.
Pemerintah memastikan bahwa setiap tindakan pelanggaran terhadap kedaulatan dan integritas wilayah Indonesia akan ditindak secara hukum.
Baca Juga: Pengumuman Penmaba UNJ 2025 Jalur UTBK SNBT Hari Ini, Jam Berapa Tayang? Ini Link dan Cara Ceknya
Kasus Lama: Penjualan Pulau Pernah Terjadi di Anambas dan Wilayah Lain
Kasus ini bukan pertama kali terjadi. Pada tahun 2021, tiga pulau lain di Anambas Pulau Ayam, Pulau Yudan, dan Pulau Kembung juga dikabarkan ditawarkan secara online. Namun Bupati saat itu, Abdul Haris, membantah dengan tegas dan menyatakan bahwa informasi itu tidak sah.
Sementara itu, kasus Pulau Widi di Maluku Utara yang ditawarkan melalui Sotheby’s Concierge Auctions pada 2022 juga berakhir dengan intervensi pemerintah. Pulau tersebut akhirnya batal dilelang setelah mendapat protes keras dari publik dan LSM lingkungan.
Tak hanya itu, Pulau Lantigiang di Sulawesi Selatan sempat mencuat ketika disebut ditawarkan seharga Rp900 juta oleh individu. Proses hukum akhirnya ditempuh karena tidak sesuai regulasi.
Penjualan pulau di Indonesia bukan hanya isu ekonomi, melainkan menyentuh aspek kedaulatan dan hukum negara. Situs Private Islands Online memang menawarkan pulau-pulau tropis dengan daya tarik visual tinggi, namun tindakan ini bertentangan dengan undang-undang nasional.
Penting bagi publik untuk memahami bahwa tidak ada pulau di Indonesia yang boleh dimiliki penuh oleh individu atau pihak asing. Pengelolaan pulau harus tunduk pada izin pemanfaatan yang ketat dan melibatkan pemerintah daerah maupun pusat.
Pemerintah perlu lebih aktif dalam memantau situs asing semacam ini dan meningkatkan literasi publik agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi online yang belum tentu sah.
Kasus dua pulau di Anambas yang ditawarkan secara online mengungkap sisi rapuh pengawasan wilayah kedaulatan di era digital.
Meskipun situs asing dapat membuat pulau tampak seperti properti eksotis yang dapat dibeli, hukum Indonesia tetap berdiri tegas: pulau bukan komoditas dagang.
Masyarakat diimbau tetap waspada terhadap praktik ilegal yang merugikan negara. Transparansi, ketegasan hukum, dan kesadaran publik adalah kunci utama untuk menjaga kelestarian dan kedaulatan pulau-pulau Indonesia yang sangat berharga.