WIlmar group urutan berapa klasemen Liga Korupsi Indonesia saat ini? (Sumber: Istimewa)

NEWS

Urutan Klasemen Liga Korupsi Indonesia, Wilmar Group Posisi Berapa?

Rabu 18 Jun 2025, 12:05 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kasus Korupsi kembali menyita perhatian publik usai Kejagung menyita uang sebesar Rp11, 8 triliun dari Wilmar Group.

Kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) menambah daftar panjang kasus megakorupsi yang merugikan negara secara signifikan.

Kejagung mencatat bahwa Wilmar Group terlibat dalam kasus korupsi ekspor CPO yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp11, 8 triliun.

Sekitar lima anak perusahaan Wilmar yang terlibat yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multinabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia sudah mengembalikan dana tersebut.

Informasi tambahan, "Klasemen Liga Korupsi Indonesia" adalah istilah yang dibuat masyarakat dalam menyusun daftar kasus korupsi terbesar berdasarkan nilai kerugian negara.

Baca Juga: Klasemen Liga Korupsi Indonesia Beserta Susunan Pemain Timnas Koruptor, Ada Harvey Moeis dan Riva Siahaan Sebagai Bek

Klasemen Liga Korupsi Indonesia Terbaru 2025

Berikut adalah daftar terbaru kasus korupsi terbesar di Indonesia.

1. PT Pertamina (Rp 968,5 triliun)

Kasus ini melibatkan pengelolaan dan penjualan minyak mentah Pertamina rentang tahun 2018-2023. Proyek ini diduga menyimpang dari aturan pengadaan dan menyebabkan kebocoran besar pada penerimaan negara.

Nilai kerugian yang hampir menyentuh Rp 1 kuadriliun menjadikannya sebagai kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.

2. PT Timah (Rp 300 triliun)

Skandal ini melibatkan pengelolaan tambang timah ilegal di Bangka Belitung yang menyebabkan kerusakan lingkungan parah.

Salah satu tokoh yang disebut dalam kasus ini adalah Harvey Moeis. Kerugian dihitung dari hilangnya pendapatan negara serta nilai kerusakan lingkungan.

3. Kasus BLBI (Rp 138,44 triliun)

Kasus klasik sejak krisis moneter 1997-1998. Pemerintah saat itu menggelontorkan dana talangan kepada perbankan yang terancam kolaps, namun sebagian besar dana tersebut justru disalahgunakan dan tidak dikembalikan.

Banyak obligor BLBI yang belum membayar kewajibannya secara penuh hingga kini.

4. PT Duta Palma (Rp 78 triliun)

Surya Darmadi, pemilik Duta Palma Group, terbukti menyerobot lahan seluas puluhan ribu hektare secara ilegal. Kerugian negara timbul dari penggunaan lahan tanpa izin serta dampak terhadap ekosistem dan pendapatan daerah.

5. PT TPPI (Rp 37,8 triliun)

TPPI terlibat dalam manipulasi kontrak pengolahan kondensat (konsendat) minyak dari SKK Migas. Kontrak diberikan tanpa tender, dan hasil produksi tidak disetor secara penuh ke negara.

6. PT Asabri (Rp 22,7 triliun)

Pengelolaan investasi fiktif dana pensiun milik prajurit TNI, Polri, dan ASN. Manajer investasi menanamkan dana pada saham-saham gorengan yang kemudian anjlok.

7. Jiwasraya (Rp 16,8 triliun)

Jiwasraya mengalami gagal bayar polis kepada nasabah akibat penempatan investasi yang tidak rasional dan manipulatif.

8. Wilmar Group (CPO - Rp 11,8 triliun)

Melibatkan lima anak perusahaan Wilmar dalam praktik ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang merugikan negara. Kasus ini menyangkut pelanggaran dalam pemberian izin ekspor dan subsidi yang tidak sesuai.

9. LPEI (Rp 11,7 triliun)

Penyalahgunaan fasilitas kredit ekspor fiktif, terutama kepada PT Petro Energy, yang tidak memiliki kapasitas untuk membayar kembali. Kredit diberikan tanpa analisis risiko yang memadai.

10. Korupsi laptop chromebook (Rp 9,9 triliun)

Proyek pengadaan laptop untuk daerah 3T ternyata disalurkan ke daerah non-3T. Harga pengadaan per unit laptop jauh di atas harga pasar, mengindikasikan markup besar.

Tags:
korupsi wilmar groupklasemen liga korupsi Indonesia

Herdyan Anugrah Triguna

Reporter

Herdyan Anugrah Triguna

Editor