POSKOTA.CO.ID - Gugatan senilai Rp24,5 miliar yang dilayangkan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terhadap Vidi Aldiano terus menjadi sorotan publik.
Kedua pencipta lagu Nuansa Bening itu menuntut Vidi atas dugaan pelanggaran hak cipta karena membawakan lagu tersebut di sejumlah konser tanpa izin. Perkara ini kini masih bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, menarik perhatian banyak pihak di industri musik Tanah Air.
Dalam perkembangan terbaru, Vidi memperkuat tim hukumnya dengan menggandeng Yakup Hasibuan, seorang pengacara ternama yang juga dikenal sebagai suami dari aktris Jessica Mila.
Kehadiran Yakup dalam kasus ini semakin memicu antusiasme publik, terutama setelah ia secara tegas menyatakan bahwa gugatan Keenan dan Rudi "tidak berdasar" secara hukum.
Pernyataan Yakup ini pun langsung memantik berbagai spekulasi dan perdebatan di kalangan penggemar maupun praktisi hukum.
Sementara Vidi sendiri memilih bersikap tenang dan menyerahkan segala proses pada jalur hukum, banyak yang penasaran apakah gugatan besar-besaran ini memang memiliki dasar yang kuat atau sekadar upaya untuk menekan pihak tergugat.
Alasan Kuasa Hukum Vidi: "Klaim Penggugat Lemah Secara Hukum"
Dalam keterangannya di kawasan Senayan, Jakarta, Yakup menjelaskan bahwa timnya telah menganalisis gugatan tersebut dan menemukan kelemahan argumen dari pihak penggugat.
"Karena kami melihat, kami semua kuasa hukum sudah mempelajari juga gugatannya dan kami lihat memang gugatannya menurut pandangan kami tidak berdasar, mungkin detailnya akan kami sampaikan lebih lanjut. Tentunya kami sebagai kuasa hukum harus objektif juga kan, walaupun kami sudah mengenal Vidi cukup lama, tapi secara hukum klaim dari mereka tidak berdasar," tegas Yakup.
Ia juga mengungkapkan bahwa belum ada komunikasi antara Vidi dengan Keenan maupun Rudi sejak gugatan diajukan.
"Sejauh ini sih dari sejak gugatan masuk belum ada (komunikasi). Belum ada (Keenan menghubungi), untuk ke kami kuasa hukum udah pasti belum ada. Untuk ke Vidi, info terakhirnya sih belum ada juga, tapi kalau terbarunya sih saya gak tahu ya, tapi per kemarin belum ada juga," tambahnya.
Baca Juga: Dokter Boyke Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Ani-Ani, Vidi Aldiano Sampai Syok Dengarnya
Proses Hukum Masih Berjalan, Vidi Bersikap Tenang
Gugatan ini telah terdaftar secara resmi dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst sejak 16 Mei 2025. Meski belum ada perkembangan signifikan, Vidi memilih bersikap tenang dan menghormati proses hukum.
Melalui unggahan Instagram pribadinya pada 17 Juni 2025, penyanyi Manusia Bodoh itu menyampaikan harapannya agar konflik ini diselesaikan dengan baik.
"Dan mungkin terkait beberapa hal yang lagi ramai dibicarakan, aku memilih untuk tetap tenang dan menyarankan semuanya kepada proses yang baik dan penuh rasa hormat," ujar Vidi.
"Semoga ada jalan tenang dan semoga ada ruang untuk bisa saling memahami juga. Karena aku percaya kebenaran itu tidak selalu keluar dari suara yang keras untuk bisa sampai ke teman-teman semua juga."
Baca Juga: Vidi Aldiano Digugat Rp24,5 Miliar Terkait Lagu Nuansa Bening, Istri Keenan Nasution Angkat Bicara
Kasus ini kembali memantik perdebatan tentang hak cipta dan royalti lagu di industri musik Indonesia. Sejumlah pihak menilai, jika gugatan Keenan dan Rudi dikabulkan, bisa menjadi preseden bagi musisi lain untuk lebih hati-hati dalam menggunakan karya orang lain.
Di sisi lain, tim hukum Vidi yakin dapat membuktikan bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar kuat. Perkembangan kasus ini akan terus menjadi sorotan, mengingat melibatkan nama-nama besar di dunia hiburan Tanah Air.