JAKARTA SELATAN, POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, menegaskan bahwa tindakan asusila di taman dapat dikenakan sanksi pidana.
Hal itu dikatakan Wibi, merespon viralnya pasangan muda-mudi yang melakukan tindakan mesum di Taman Langsat, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, Taman Langsat merupakan salah satu taman bagian program dari Gubernur Jakarta, Pramono Anung yang beroperasi selama 24 jam.
"Pertama, terkait insiden di Taman Langsat, tindakan mesum (perilaku asusila) di tempat umum seperti taman bisa dipidana," ucap Wibi saat dihubungi Poskota, Minggu 15 Juni 2025.
Wibi menyampaikan, dalam Pasal 281 KUHP mengatur tentang tindak pidana asusila yang dilakukan di depan umum atau di hadapan orang lain yang tidak menghendakinya.
Baca Juga: Viral Video Mesum WNA di Pantai Kuta Mandalika, Polres Lombok Tengah Langsung Turun Tangan Selidiki
Adalah tindakan itu akan dikenakan penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda hingga Rp4,5 juta.
"Berlaku jika seseorang 'dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan' di tempat umum, atau melakukan tindakan seksual," ujar Wibi.
Lebih lanjut, Wibi meminta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk segera menindak warga yang kedapatan melakukan asusila di tempat umum terkhusus taman.
Menurutnya, tindakan itu dilakukan guna memberikan efek jera bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan asusila di tempat umum dan kejadian mesum di Taman Langsat tidak terulang kembali.
"Jadi saya minta ini di proses sehingga ada efek jera dan jangan sampai kejadian ini berulang," kata Wibi. (CR-4)