Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang membongkar praktik prostitusi terselubung dengan modus kafe dan tempat karaoke. (Sumber: Humas Satpol PP Kabupaten Tangerang)

JAKARTA RAYA

Satpol PP Kabupaten Tangerang Bongkar Prostitusi Terselubung, 6 PSK Diamankan

Minggu 15 Jun 2025, 18:31 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Praktik prostitusi terselubung di wilayah pesisir, Kabupaten Tangerang berhasil diungkap dalam giat operasi malam yang digelar pada Jumat, 13 Juni 2025 oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang.

Sebanyak 6 wanita pekerja seks komersial (PSK) dan 1 pria berhasil diamankan saat razia dilakukan di dua Kecamatan, yakni Mauk dan Kemiri.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menyampaikan bahwa operasi ini digelar untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan tempat gelap yang diduga digunakan sebagai praktik prostitusi.

“Kami menerima banyak aduan dari warga, khususnya di wilayah pesisir, terkait aktivitas yang menyimpang dari peruntukan tempat usaha. Hal ini menjadi perhatian serius bagi kami. Jadi kami amankan melalui giat operasi malam,” kata Kasatpol saat dikonfirmasi melalui telepon, Minggu, 15 Juni 2025.

Baca Juga: Eks Sarang Prostitusi Ini Bakal Dibenahi Pramono Anung dalam 6 Bulan

Pada saat operasi berlangsung di Kecamatan Mauk, tepatnya di kawasan pesisir pantai sangrila, petugas menemukan sebuah bangunan yang menyerupai kamar berdiri kokoh di atas laut, diduga sebagai tempat aktivitas mencurigakan dilakukan.

Setelah turun ke lokasi, tiga wanita sebagai pemandu karaoke yang berada di tempat hiburan serta satu pasangan yang bukan suami istri berada di dalam bangunan tersebut berhasil diamankan petugas Satpol PP.

Selanjutnya, penyisiran dilakukan pada sejumlah tempat tinggal kontrakan yang berada di sekitar lokasi guna memastikan, bahwa tidak terdapat praktik penyalahgunaan tempat tinggal untuk kegiatan prostitusi online maupun aktivitas ilegal lainnya.

Sementara itu, dalam operasi yang sama di Kecamatan Kemiri, petugas Satpol PP menyegel dua tempat usaha hiburan berupa kafe dan karaoke yang beroperasi di Desa Kemiri dan Desa Rancalabu.

Kedua tempat usaha tersebut dinyatakan belum mengantongi izin operasional yang sah serta menyalahgunakan izin usaha.

Di lokasi tersebut, dua wanita berhasil diamankan yang berada di dalam area usaha.

“Tempat-tempat hiburan tersebut tidak mengantongi izin resmi dan terbukti menyalahgunakan perizinan usahanya. Kami melakukan tindakan tegas berupa penyegelan tempat, pendataan pelaku, serta pemanggilan pemilik usaha untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” lanjutnya.

Baca Juga: Polisi Amankan Tiga Wanita Terkait Prostitusi Online di Bogor

Seluruh pihak yang berhasil diamankan, diboyong ke Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk didata dan diberikan pembinaan.

Pada operasi malam yang digelar, petugas juga mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi, minuman keras, serta dokumen-dokumen usaha yang mencurigakan.

Setelah diberikan pendampingan awal serta edukasi, para pihak terkait diperbolehkan pulang.

Melalui giat operasi malam tersebut, Agus menambahkan, bahwa satpol pp akan terus menggelar kegiatan serupa secara rutin dan menyeluruh di seluruh wilayah kabupaten, sebagai bentuk komitmen menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bermoral.

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk upaya penegakan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Tangerang juga turut mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan atau melanggar norma di lingkungan masing-masing. (CR-1)

Tags:
Kabupaten Tangerang Satpol PPProstitusi Terselubungprostitusi

Tim Poskota

Reporter

Mohamad Taufik

Editor