Deddy Corbuzier lapor kekayaan (Sumber: Pinterest)

HIBURAN

Deddy Corbuzier Laporkan Kekayaan Hampir Rp1 Triliun ke LHKPN, Simak Rinciannya di Sini!

Sabtu 14 Jun 2025, 12:57 WIB

POSKOTA.CO.ID - Nama Deddy Corbuzier kembali jadi bahan pembicaraan, bukan karena aktivitasnya di dunia podcast atau YouTube, melainkan karena total kekayaannya yang hampir menyentuh angka Rp1 triliun.

Sebagai pejabat publik, Deddy wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Saat ini menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Sosial dan Komunikasi Publik, Deddy menyetorkan laporan hartanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 8 Mei 2025.

Laporan ini disampaikan beberapa bulan setelah ia resmi diangkat pada Februari lalu dan kini sudah dapat diakses di situs resmi LHKPN.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Sindir Penggunaan Pawang Hujan untuk Ajang MotoGP Mandalika

Total Kekayaan Deddy Capai Rp953 Miliar

Mengacu pada data yang tercatat di LHKPN, total kekayaan Deddy Corbuzier mencapai Rp953.021.579.000. Nilai ini mendekati angka Rp1 triliun, menjadikannya salah satu pejabat non-politik terkaya di Indonesia.

Aset yang dimiliki mencakup tanah, bangunan, kendaraan, surat berharga, hingga simpanan kas.

Properti dan Kendaraan Mewah

Deddy memiliki 19 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di kawasan Tangerang dan Medan dengan total nilai mencapai Rp66,59 miliar.

Untuk kendaraan, Deddy melaporkan dua mobil mewah: Ford Ranger DC 3.2L Wildtrak AT keluaran 2016 senilai Rp595 juta dan Jeep Rubicon 2 Door 2.0 A/T tahun 2020 senilai Rp1,6 miliar. Total nilai kendaraan yang ia miliki tercatat sebesar Rp2,195 miliar.

Aset Terbesar Berasal dari Harta Bergerak Lain

Uniknya, porsi terbesar dari kekayaan Deddy bukan berasal dari tanah atau kendaraan, melainkan dari harta bergerak lainnya yang mencapai Rp496,15 miliar. Ia juga memiliki surat berharga senilai Rp386,13 miliar, serta kas dan setara kas senilai Rp21,67 miliar.

Dalam laporan tersebut, Deddy juga mencantumkan utang sebesar Rp19,73 miliar. Setelah dikurangi dengan kewajiban tersebut, total kekayaan bersihnya tetap sekitar Rp953 miliar.

Kewajiban Lapor Kekayaan bagi Pejabat Negara

Pelaporan LHKPN merupakan keharusan bagi para penyelenggara negara sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Aturan ini mewajibkan keterbukaan soal harta bagi semua pejabat di eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

Sebagai staf khusus di Kementerian Pertahanan, Deddy termasuk pejabat yang wajib melaporkan kekayaannya secara berkala.

Baca Juga: Ini Dia 8 Bintang Tamu Deddy Corbuzier yang Ditangkap Karena Kasus Hukum, Dari Dea OnlyFans hingga Koruptor

Karier Deddy di Pemerintahan

Deddy Corbuzier, yang memiliki nama lengkap Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo, dikenal luas sebagai publik figur, pesulap, dan host berbagai acara televisi. Namun, sejak Februari 2025, ia bergabung di pemerintahan sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Penunjukannya sempat menuai reaksi beragam dari masyarakat, namun Kementerian Pertahanan menyatakan bahwa peran Deddy sangat strategis untuk mendukung komunikasi publik kementerian, khususnya dalam menjangkau kalangan muda.

Langkah Deddy melaporkan kekayaannya ke LHKPN dinilai sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas publik. Di tengah sorotan terhadap pejabat yang enggan membuka data kekayaannya, tindakan Deddy dipandang positif.

Meski demikian, jumlah kekayaannya yang fantastis turut memancing rasa ingin tahu publik. Banyak pihak mempertanyakan sumber kekayaan tersebut, meskipun Deddy sudah lama berkecimpung di dunia hiburan dan memiliki sejumlah bisnis pribadi.

Tags:
Menteri Pertahanan KPK Komisi Pemberantasan KorupsiStaf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Sosial dan Komunikasi PublikLHKPNLaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara pejabat publikDeddy Corbuzier

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor