Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setiyawan saat memberikan keterangan pers kasus dugaan pemaksaan proyek senilai Rp5 triliun. (Sumber: Dok Humas Polda Banten)

Daerah

Wakil Ketua Kadin Kota Cilegon Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Minta Proyek Rp5 Triliun

Rabu 11 Jun 2025, 19:37 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Polda Banten menetapkan Wakil Ketua Kadin Kota Cilegon Bidang Organisasi, Isbatullah Alibasja, sebagai tersangka dalam kasus dugaan minta proyek secara paksa di PT Chandra Asri Alkali senilai Rp5 triliun.

Selain Istabullah Alibasja, Polda Banten juga menetapkan Ketua LSM Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (BMPP) Zul Basit sebagai tersangka.

Kasus yang menjerat Isbatullah dan Zul Basit tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan pemaksaan proyek di PT Chandra Asri Alkali.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Ketua Kadin Kota Cilegon non aktif, Muhamad Salim, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, Ismatullah Ali dan mantan Ketua HSNI Kota Cilegon Rufaji Jahuri sebagai tersangka.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan menuturkan keduanya memiliki peran yang berbeda.

Peran Isbat yakni hadir di tiga pertemuan antara Kadin Kota Cilegon dengan PT Total Bangun Persada (TBP) dan PT China Chengda Engineering (CEE) pada 14 April, 22 Maret, dan 9 Mei 2025.

Baca Juga: Skandal Proyek Rp5 Triliun, Anindya Bakrie Langsung Non Aktifkan Ketua Kadin Cilegon

Dian mengatakan, Isbat kemudian melakukan intimidasi pada pertemuan di kantor Kadin Cilegon pada 9 Mei 2025 lalu sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam pertemuan itu, Kadin Cilegon mempertanyakan mengenai proyek pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA) oleh PT TBP dan PT CEE.

Isbat kemudian protes kenapa Kadin Cilegon hanya mendapatkan pekerjaan pemasangan keramik dan sewa mobil saja.

Ia kemudian membentak, menggebrak meja, dan mengancam agar PT TBP segera membuat keputusan mengenai penunjukan perusahaan di bawah naungan Kadin sebagai sub kontraktor proyek tersebut.

"Melakukan penekanan dan ancaman terhadap saudara Hariyanto dari pihak PT TBP, namun yang bersangkutan (Hariyanto) tidak paham karena ia pejabat baru di perusahaan tersebut menggantikan pejabat sebelumnya," kata Dian dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu, 11 Juni 2025.

Usai pertemuan itu, beberapa jam kemudian tepatnya pukul 14.30 WIB, terjadi pertemuan kedua di lokasi proyek PT CAA yang videonya viral di media sosial. Di situlah giliran Zul Basit yang melakukan pengancaman.

Zul Basit mengancam akan memblokade operasional perusahaan apabila tidak dilibatkan dalam proyek pembangunan PT CAA.

Baca Juga: Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka Pemerasan, Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun

Zul dalam pertemuan yang viral itu mengatakan: "Udah tutup aja lah, minggir, apa ini kayanya kami dianggapnya tamu, yang tamu itu kalian di sini di lingkungan kami, langsung tutup aja ini, blokade, semua ditutup".

"Zul Basit mengancam akan memberhentikan operasional perusahaan apabila tidak dilibatkan dalam pembangunan PT CAA," jelas Dian didampingi Kabidhumas Kombes Didik Heriyanto.

Isbatullah dan Zul disangkakan melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan atau Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Tags:
Polda BantenPT Chandra Asri AlkaliProyek Rp5 TriliunKadin Kota Cilegon

Rahmat Haryono

Reporter

Mohamad Taufik

Editor