POSKOTA.CO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Hal ini tercermin dalam terbitnya Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kompetensi guru, baik bagi yang telah menjadi pendidik maupun bagi calon guru yang sedang dipersiapkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengajar.
Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai selesai untuk mengetahui informasi selengkapnya.
Baca Juga: Kunci Jawaban Soal TaRL Modul 1 Topik 3 PPG 2025, Lengkap dengan Pembahasannya
Dua Sasaran Utama Kebijakan PPG
Kebijakan ini secara spesifik menyasar dua kelompok utama:
PPG Guru Tertentu
Kelompok ini mencakup guru-guru yang telah menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan belum memiliki sertifikasi pendidik.
PPG bagi guru tertentu difokuskan pada penuntasan sertifikasi pendidik guna meningkatkan kualitas pembelajaran di satuan pendidikan.
Dengan sertifikasi ini, diharapkan para guru semakin profesional dan mampu memberikan proses belajar mengajar yang lebih efektif dan bermakna.
Kebijakan ini juga menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi guru dalam mendidik generasi penerus bangsa.
Baca Juga: Kunci Jawaban Refleksi Modul 1 Topik 3 PPG Guru Tertentu 2025
PPG Calon Guru
Sementara itu, kebijakan juga menyasar kelompok calon guru atau lulusan pendidikan yang berminat menjadi tenaga pengajar.
Tujuan utama dari program ini adalah untuk menjaga keseimbangan antara supply dan demand guru di berbagai wilayah Indonesia, sekaligus memastikan bahwa tenaga pendidik yang disiapkan benar-benar memiliki kompetensi yang mumpuni.
Melalui program PPG ini, calon guru akan dibekali dengan bekal pedagogis, kepribadian, sosial, dan profesional yang dibutuhkan untuk menjalankan tugasnya secara optimal.
Baca Juga: Contoh Soal dan Kunci Jawaban UP PPG PAI 2025
Landasan Hukum dan Tujuan Kebijakan
Kebijakan ini secara resmi diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru ditujukan untuk:
- Menjamin kualitas guru sebagai tenaga profesional;
- Menjawab kebutuhan satuan pendidikan akan guru berkualitas;
- Menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan pembelajaran yang dinamis.