POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) resmi membuka lowongan untuk 1.554 formasi guru Sekolah Rakyat.
Rekrutmen ini khusu untuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang bersedia mengabdi di berbagai daerah.
Sebanyak 1.554 formasi guru untuk jabatan fungsional guru ahli pertama. Guru ini akan ditempatkan di 100 lokasi Sekolah Rakyat tahap awal yang tersebar di berbagai wilayah.
Untuk seleksi calon Guru Sekolah Rakyat dilaksanakan pada 10-12 Juni 2025. Berikut ini adalah jadwal seleksi, persyaratan umum, dan persyaratan khusus dalam seleksi PPPK JF Guru Sekolah Rakyat.
Baca Juga: Persyaratan Lowongan Guru Sekolah Rakyat Kemensos, Perhatikan Dua Syarat Ini, Apa Saja?
Jadwal Seleksi Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat 2025
Seleksi Calon Guru Sekolah Rakyat dilaksanakan 10-12 Juni 2025, lalu pengumuman calon guru Sekolah Rakyat oleh Kemendikdasmen pada 16 Juni 2025.
Kemudian, registrasi online calon guru pada aplikasi Kemensos dilakukan 16-17 Juni 2025. Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi Tambahan dilakukan pada 18 Juni 2025.
Pelaksanaan seleksi Kompetensi Tambahan Calon Guru Kemensos digelar 19-23 Juni 2025.
Pengumuman PPPK JF Guru Sekolah Rakyat oleh Kemensos akan dilakukan pada 30 Juni 2025. Pengangkatan PPPK JF Guru Sekolah Rakyat akan dilakukan Juli 2025
Baca Juga: Peluang Emas bagi Lulusan PPG, Kemensos Buka Lowongan 1.554 Guru Sekolah Rakyat
Syarat Umum
• Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
• Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru
• Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua)tahun atau lebih
• Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
• Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
• Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
• Memiliki kualifikasi pendidikan akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)/Sarjana Terapan
• Memiliki Sertifikat Pendidik melalui Program PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru
• Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
• Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Syarat Khusus
• Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol)
• Memiliki kemampuan Bahasa Inggris aktif (lisan dan tulisan)
• Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN PPPK Tahun Anggaran 2024 dan Terdata pada aplikasi Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN)
• Bersih dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
• Siap berada di lingkungan sekolah berasrama.