Bolehkah Menjual Daging Kurban? Ini Fakta Hukum Islam di Balik Kasus Viral Rp15 Ribu (Sumber: Pinterest)

KHAZANAH

Viral Warga Diminta Bayar Rp15 Ribu untuk Daging Kurban, Benarkah Itu Diperbolehkan Menurut Syariat Islam?

Senin 09 Jun 2025, 12:53 WIB

POSKOTA.CO.ID - Perayaan Idul Adha identik dengan ibadah kurban yang sarat nilai spiritual dan sosial. Namun, menjelang Idul Adha 1446 Hijriah, publik dihebohkan dengan video viral dari wilayah Bantargebang, Bekasi, yang menyebutkan bahwa warga diminta membayar Rp15 ribu untuk mendapatkan bagian daging kurban.

Video tersebut memancing respons luas di media sosial, menimbulkan anggapan bahwa telah terjadi komersialisasi dalam ibadah kurban.

Namun, klarifikasi dari panitia kurban setempat segera dirilis untuk meredakan polemik. Mereka menegaskan bahwa uang tersebut bukan bentuk pungutan wajib atau transaksi jual beli, melainkan sumbangan sukarela yang digunakan untuk menutupi biaya operasional, seperti penyembelihan hewan dan konsumsi panitia yang bertugas.

Baca Juga: Warganet Cari Wajah Mantan Suami Berlin Lee, Sosoknya Seperti Apa?

Sumbangan Sukarela untuk Menopang Kegiatan Kurban

Dalam pernyataannya, perwakilan panitia menyatakan bahwa tidak semua penerima daging kurban dikenai sumbangan tersebut. Hanya warga yang tergolong mampu dan dengan sukarela bersedia membantu operasional yang disarankan berkontribusi.

Hal ini dilakukan mengingat tidak semua pihak penyumbang hewan kurban turut memberikan biaya tambahan untuk pelaksanaan penyembelihan dan distribusi.

Sumbangan itu, menurut panitia, menjadi solusi realistis dalam pelaksanaan ibadah kurban di lingkungan perkotaan seperti Bantargebang, yang menghadapi keterbatasan sumber daya, baik dari segi finansial maupun tenaga kerja.

Praktik Kurban dalam Perspektif Islam

Dalam ajaran Islam, ibadah kurban merupakan bentuk pengabdian kepada Allah SWT dengan menyembelih hewan ternak tertentu pada hari Idul Adha dan hari-hari Tasyrik. Hukum kurban adalah sunnah muakkadah, yakni sangat dianjurkan bagi Muslim yang mampu.

Menurut Ustadz Ahmad Sarwat, Lc., dalam laman resmi Rumah Fikih Indonesia, Islam memberikan panduan cukup rinci mengenai pelaksanaan kurban, termasuk dalam hal pengelolaan hewan kurban, upah penyembelih, dan distribusi daging.

Salah satu ketentuan penting adalah larangan memberikan bagian tubuh hewan kurban seperti kulit, kepala, atau daging sebagai upah kepada penyembelih.

Hadits Nabi Muhammad SAW secara tegas menyebutkan bahwa upah penyembelihan harus dibayar dengan harta lain, bukan dengan bagian dari hewan kurban itu sendiri. Hal ini agar nilai ibadah tidak ternodai oleh unsur jual beli.

Upah Penyembelih Diperbolehkan, Tapi Bukan dari Daging Kurban

Praktik memberikan upah kepada tukang sembelih bukanlah sesuatu yang terlarang dalam Islam. Sebaliknya, Islam membolehkan pemberi kurban membayar penyembelih secara profesional dengan menggunakan uang pribadi. Namun, batasannya adalah bahwa imbalan tersebut tidak boleh berasal dari bagian hewan kurban.

Dalam konteks perkotaan yang padat dan tidak semua panitia memiliki keahlian menyembelih sesuai syariat, menggunakan jasa penyembelih profesional menjadi solusi yang umum dilakukan.

Karena itu, biaya operasional yang dikumpulkan secara sukarela dari masyarakat yang mampu tidak termasuk pelanggaran dalam ibadah kurban.

Distribusi Daging Kurban: Tiga Golongan Penerima

Islam juga mengatur pembagian daging kurban dengan prinsip yang adil dan humanis. Secara umum, daging kurban dapat dibagi kepada tiga kelompok:

  1. Diri Sendiri dan Keluarga
    Orang yang berkurban boleh mengambil sebagian dari daging untuk dikonsumsi bersama keluarga sebagai bentuk syukur atas nikmat rezeki yang diberikan Allah.
  2. Diberikan sebagai Hadiah
    Sebagian daging boleh diberikan kepada tetangga, teman, atau kerabat sebagai hadiah, tanpa memandang status ekonomi mereka.
  3. Disedekahkan kepada Fakir Miskin (Mustahiq)
    Golongan ini menjadi fokus utama dalam distribusi daging kurban. Mereka adalah pihak yang paling berhak menerima daging kurban karena keterbatasan ekonomi.

Apakah Daging Kurban Boleh Dijual oleh Penerima?

Pertanyaan yang kerap muncul adalah apakah penerima daging kurban boleh menjual bagian daging yang diterima? Dalam hukum Islam, hal ini diperbolehkan dengan catatan bahwa yang menjual adalah dari golongan fakir miskin.

Setelah menerima daging, hak atas daging itu sepenuhnya berpindah ke tangan mereka, sehingga mereka bebas memanfaatkannya, termasuk menjualnya jika benar-benar membutuhkan uang.

Namun, bagi penerima yang bukan fakir miskin atau tergolong mampu, tidak dianjurkan untuk menjual daging kurban yang diterimanya karena bertentangan dengan esensi ibadah dan tujuan sosial kurban.

Baca Juga: Siapa Kiper Utama Timnas Indonesia vs Jepang? Maarten Paes atau Emil Audero

Pentingnya Transparansi dan Edukasi dalam Pelaksanaan Kurban

Kasus di Bantargebang menjadi pelajaran penting tentang perlunya transparansi dalam pelaksanaan ibadah kurban. Panitia perlu menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat mengenai tujuan dari penggalangan dana sukarela, agar tidak timbul kesalahpahaman.

Di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami bahwa dalam realitas sosial dan ekonomi tertentu, upaya pengumpulan dana operasional sering kali menjadi kebutuhan praktis yang tak terhindarkan.

Selama dilakukan secara sukarela dan tidak melibatkan unsur jual beli atas hewan kurban, maka praktik tersebut dapat dibenarkan secara syariat.

Untuk menghindari kesan negatif atau tuduhan komersialisasi, sebaiknya panitia dan masyarakat penyumbang hewan kurban turut mempertimbangkan dukungan dana operasional sejak awal.

Pembiayaan penyembelihan, distribusi, serta logistik lainnya bisa dialokasikan dari dana kolektif atau infak tambahan yang direncanakan secara transparan.

Dengan begitu, kebutuhan logistik tetap terpenuhi tanpa harus membebani penerima daging kurban, khususnya yang tergolong tidak mampu.

Peristiwa viral mengenai pungutan Rp15 ribu untuk daging kurban di Bantargebang mengingatkan pentingnya komunikasi yang baik antara panitia dan masyarakat.

Sumbangan yang bersifat sukarela, ditujukan untuk mendukung biaya operasional, bukanlah pelanggaran ibadah kurban dalam Islam, selama tidak ada unsur paksaan dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat.

Penting bagi umat Islam untuk memahami hukum fikih yang melandasi ibadah kurban, agar pelaksanaannya dapat membawa keberkahan dan tidak menimbulkan fitnah.

Dengan edukasi dan transparansi, pelaksanaan kurban dapat menjadi sarana ibadah sekaligus memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat.

Tags:
Larangan menjual bagian hewan kurbanBiaya operasional kurbanPanitia kurbanDistribusi daging kurbanHukum kurban dalam IslamDaging kurban Rp15 ribuKurban BantargebangIdul Adha

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor