POSKOTA.CO.ID - Cukup dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta akses internet, siapa pun bisa melakukan pendaftaran NPWP dari mana saja.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sendiri telah menyediakan layanan pendaftaran NPWP secara online melalui sistem Coretax yang bisa diakses langsung lewat HP.
Jadi, Anda tidak perlu lagi untuk repot mengantre di kantor pajak jika ingin membuat NPWP.
NPWP kini menjadi syarat penting untuk mengakses berbagai layanan publik dan keuangan, mulai dari membuka rekening bank, melamar pekerjaan, hingga mengajukan kredit dan program bantuan pemerintah.
Karena itu, penting bagi setiap individu yang telah memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak untuk segera memiliki NPWP secara sah dan terdaftar.
Lantas, bagaimana cara daftar NPWP online lewat HP? Apa saja langkah-langkahnya dan syarat yang perlu disiapkan? Simak panduan berikut ini.
Baca Juga: Menonaktifkan NPWP Tanpa Harus ke Kantor Pajak Apakah Bisa? Cek Caranya di Sini!
Cara Buat NPWP Online Lewat HP
Berikut adalah panduan lengkap untuk membuat NPWP secara online melalui situs coretaxdjp.pajak.go.id.
1. Buka Situs Coretax DJP
Kunjungi laman https://coretaxdjp.pajak.go.id, lalu klik menu “Daftar Di Sini.”
2. Pilih Jenis Wajib Pajak
Pilih kategori “Perorangan” karena Anda mendaftar sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi.
3. Aktivasi Menggunakan NIK
Klik “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK” lalu lanjutkan dengan memilih aktivasi menggunakan NIK.
4. Lengkapi Data Diri
Masukkan data dan identitas diri Anda secara lengkap, sesuai dengan informasi pada KTP dan KK.
5. Verifikasi Data
Setelah memastikan semua data sudah benar, klik "Verifikasi" dan lanjutkan jika sistem menyatakan data berhasil diverifikasi.
6. Masukkan Kode OTP
Sistem akan mengirim kode OTP ke alamat email dan nomor HP yang telah Anda daftarkan. Masukkan kode tersebut untuk melanjutkan.
7. Isi Informasi Keluarga
Tambahkan data keluarga yang memiliki hubungan istimewa seperti pasangan, anak, atau orang tua.
Baca Juga: Cara Daftar NPWP Online 2025 Melalui Coretax System, Gak Perlu Lagi Ribet ke Kantor Pajak!
8. Isi Sumber Penghasilan
Setelah itu, cantumkan informasi terkait sumber penghasilan Anda, lalu klik “Simpan.”
9. Pilih Kode KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha)
Kemudian, pastikan terdapat checklist pada kolom kode KLU sebelum melanjutkan.
10. Isi Alamat Domisili dan KTP
Masukkan alamat sesuai KTP dan alamat domisili saat ini secara lengkap.
11. Lengkapi Data Geometris
Sistem akan meminta informasi geometris seperti latitude dan longitude alamat. Pastikan lokasi terdeteksi dengan akurat.
12. Unggah Foto Diri
Lakukan verifikasi foto dengan mengunggah foto terbaru atau menggunakan kamera langsung dari HP.
13. Konfirmasi dan Ajukan
Langkah terakhir, Anda bisa langsung centang pernyataan kepatuhan, lalu klik “Ajukan Permohonan”.
Setelah berhasil mengajukan permohonan NPWP, Anda akan menerima email berisi status pendaftaran.
Jika disetujui, NPWP akan dikirim dalam bentuk elektronik (e-NPWP) ke email Anda.