POSKOTA.CO.ID - Sudah menjadi rahasia umum jika pinjaman online (pinjol) ilegal punya seribu satu cara jitu yang dilakukan untuk menjebak masyarakat.
Kini, masyarakat semakin dibayangi oleh pinjol ilegal yang semakin sulit untuk dikenali dan dibedakan dengan pinjaman daring (pindar) atau pinjol legal.
Hal ini pastinya membuat masyarakat yang membutuhkan dana cepat dan hendak mengajukan pinjaman ke pindar menjadi ragu-ragu.
Baca Juga: Waspada! Ini Penjelasan Mengapa Kontak HP Bisa Disebar oleh Pinjol
Tak sedikit di antara mereka yang merasa khawatir terkena jebakan pinjol ilegal yang sangat merugikan.
Untuk menghindari jebakan utang pinjol ilegal, masyarakat harus memahami perbedaan antara pinjol legal dan ilegal.
Selain itu, masyarakat juga perlu mengetahui modus-modus terbaru yang digunakan pinjol ilegal untuk menjebak korban.
Pasalnya, modus penipuan pinjol ilegal saat ini semakin bervariatif sehingga membuat masyarakat sulit membedakannya.
Baca Juga: Ada Website yang Ditakuti Pinjol! Apa Itu? Simak Selengkapnya
Lantas, apa saja modus terbaru pinjol ilegal untuk Menjerat korbannya? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Modus Pinjol Ilegal Jerat Korban
Berdasarkan informasi yang dirangkum dari website resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), berikut ini sejumlah modus pinjol ilegal untuk menjerat korbannya.
1. Menawarkan pinjaman via WA/SMS
Penawaran pinjaman yang dilakukan dengan mengirim pesan SMS atau WhatsApp bisa mengindikasikan sebagai modus penipuan yang dilakukan pinjol ilegal.
Berdasarkan aturan OJK, pihak fintech P2P lending resmi yang terdaftar di OJK dilarang untuk menawarkan pinjaman dengan cara mengirimkan pesan pribadi kepada calon debitur.
Hal ini tercantum dalam pasal 19 Peraturan OJK No.1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Ada beberapa ciri SMS dan juga WhatsApp pinjol ilegal untuk menjerat korbannya. Masyarakat perlu mengetahui ciri-ciri ini supaya bisa menghindarinya.
SMS berasal dari nomor umum yang tidak dikenal
Diklaim bahwa tak perlu ada persyaratan apa pun. Padahal jika Anda meminjam dana dari fintech pendanaan legal, ada sejumlah persyaratan yang tetap harus dipenuhi, yang bertujuan untuk mitigasi risiko baik dari sisi platform maupun penggunanya.
Informasi tak valid, lantaran ditutup-tutupi. Misalnya, kantornya tak jelas berada di mana, nama perusahaannya apa, dan seterusnya.
2. Langsung transfer dana ke rekening korban
Dewasa ini, banyak juga aplikasi pinjol ilegal yang menjerat korban dengan cara langsung mengirim atau transfer uang ke rekening korban dengan nominal kuran lebih Rp1 juta.
Ada banyak cara agar pinjol ilegal bisa mendapatkan data perbankan korban. Apalagi, di era digitalisasi seperti sekarang ini, kejahatan siber atau cyber crime semakin marak.
Jadi, setelah mendapatkan nomor rekening korban mengirimkan sejumlah dana ke rekening tersebut, oknum pinjol ilegal akan menagih utang kepada korban saat masa jatuh tempo tiba.
Tak hanya jumlah pinjaman pokok, namun korban juga akan dimintai bunga pinjaman, bahkan mungkin juga denda kalau melebihi batas jatuh tempo.
3. Menggunakan nama mirip dengan fintech legal
Supaya terlihat semakin meyakinkan, banyak aplikasi pinjol ilegal yang menggunakan nama sama seperti aplikasi pinjol legal.
Tak sedikit juga dari mereka yang bahkan memasang logo OJK di dalam iklannya untuk mengelabui korban ketika memasang iklan di media sosial.
Apalagi, jika iklan yang dipasang di media sosial memberikan sejumlah penawaran yang menguntungkan calon nasabah.
Para nasabah yang punya literasi keuangan rendah dan tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu di OJK pun bukan tidak mungkin akan terjerat dengan hal tersebut .