Warga diminta bayar Rp15 ribu untuk daging kurban (Freepik)

KHAZANAH

Heboh Warga Diminta Bayar Rp15 Ribu untuk Daging Kurban, Ini Penjelasan Hukum Islamnya

Senin 09 Jun 2025, 16:53 WIB

POSKOTA.CO.ID - Sebuah video yang memperlihatkan warga diminta membayar Rp15 ribu untuk mendapatkan daging kurban saat Idul Adha di kawasan Bantargebang menjadi viral di media sosial.

Menanggapi hal ini, panitia kurban memberikan klarifikasi.

Mereka menjelaskan bahwa pungutan tersebut bersifat sukarela, bukan kewajiban. Dana tersebut dimaksudkan untuk membantu menutup biaya operasional pelaksanaan kurban, seperti proses penyembelihan dan konsumsi bagi para panitia.

Hal ini terjadi karena tidak ada dana tambahan dari pihak yang menyumbangkan hewan kurban. Selain itu, pembayaran hanya diminta dari warga yang mampu dan bersedia berkontribusi.

Baca Juga: Pemerintah Kerahkan 9.743 Petugas Pemantau Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Dalam Islam, menyembelih hewan kurban merupakan ibadah yang sangat dianjurkan dan memiliki keutamaan besar. Pelaksanaan penyembelihan bisa dilakukan secara sukarela atau dengan upah.

Di wilayah perkotaan yang kekurangan tenaga penyembelih berpengalaman serta lahan yang layak, jasa penyembelihan menjadi sangat dibutuhkan.

Syariat Islam memperbolehkan pemberi kurban membayar tenaga penyembelih, namun tidak dibenarkan memberikan bagian tubuh hewan kurban seperti daging, kulit, kepala, atau lainnya sebagai bentuk upah.

Hal ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang melarang menjadikan bagian hewan kurban sebagai bayaran karena dapat mengurangi nilai ibadahnya.

Setelah daging kurban dibagikan kepada para mustahiq (penerima yang berhak), maka mereka memiliki hak penuh atas daging tersebut.

Baca Juga: Petugas Damkar Evakuasi Sapi Kurban Terperosok ke Saluran di Jakpus

Dalam kondisi tertentu, seperti kebutuhan ekonomi yang mendesak, mereka diperbolehkan menjualnya. Namun ketentuan ini hanya berlaku bagi fakir miskin.

Penerima yang tergolong mampu tidak dianjurkan untuk menjual daging kurban.

Menurut penjelasan Ustadz Ahmad Sarwat, Lc. Dilansir dari laman Rumah Fikih Indonesia, dalam Islam, distribusi daging kurban dibagi ke dalam tiga kategori utama:

  1. Untuk Konsumsi Pribadi: Sebagian daging boleh dikonsumsi oleh orang yang berkurban sebagai wujud syukur atas nikmat Allah.
  2. Sebagai Hadiah: Daging dapat diberikan sebagai hadiah kepada siapa saja, termasuk tetangga atau teman, tanpa memandang status ekonomi.
  3. Disedekahkan kepada Fakir Miskin: Bagian ini wajib diberikan kepada golongan yang membutuhkan.

Dari ketiga kelompok tersebut, hanya fakir miskin yang diperbolehkan menjual daging kurban yang mereka terima karena kepemilikan atas daging itu telah sepenuhnya berpindah kepada mereka.

Tags:
mustahiqhewan kurbanSyariat Islamklarifikasipanitia kurbanmedia sosialviral Idul Adhadaging kurbanvideo

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor