POSKOTA.CO.ID - Penambangan Nikel Ancam Ekosistem Raja AmpatRaja Ampat dikenal dunia sebagai surga bawah laut yang menyimpan keanekaragaman hayati laut tertinggi di bumi.
Namun, aktivitas tambang nikel di wilayah ini kini mengancam kelestarian lingkungan pesisir yang rapuh dan tak tergantikan. Tagar #SaveRajaAmpat mencuat sebagai bentuk keresahan publik terhadap keberlangsungan kawasan ini.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan telah menemukan berbagai pelanggaran lingkungan oleh empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat. Evaluasi dilakukan berdasarkan hasil pengawasan pada 26–31 Mei 2025, yang menunjukkan kerusakan nyata terhadap tata kelola pulau kecil.
Pernyataan Tegas PemerintahMenteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa penambangan di pulau kecil merupakan bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi.
"KLH/BPLH tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan," tegasnya dalam konferensi pers 5 Juni 2025.
KLH menemukan pelanggaran oleh empat perusahaan: PT Gag Nikel (GN), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Anugerah Surya Utama (ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP). Hanya tiga perusahaan pertama yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), sedangkan MRP tidak memiliki dokumen lingkungan sama sekali.
Baca Juga: Saldo DANA Gratis Hari Ini dari Link DANA Kaget, Begini Cara Klaimnya ke Akun Anda
Pelanggaran oleh Perusahaan TambangPT Anugerah Surya Utama (ASP)
Perusahaan asal Tiongkok ini beroperasi di Pulau Manuran tanpa sistem manajemen lingkungan dan pengelolaan air limbah. KLH memasang plang peringatan di lokasi untuk menghentikan kegiatan tambang.
PT Gag Nikel (GN)
Anak usaha Antam ini beroperasi di Pulau Gag seluas lebih dari 6.000 hektare. Meskipun memiliki izin, aktivitas tambang bertentangan dengan UU No.1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil.
PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
Beroperasi di Pulau Batang Pele tanpa dokumen lingkungan dan izin PPKH. Seluruh eksplorasi telah dihentikan oleh KLH.
PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
Membuka tambang di luar izin seluas 5 hektare di Pulau Kawe. Kegiatan ini menyebabkan sedimentasi di pesisir dan akan dikenai sanksi administratif serta potensi gugatan perdata.
Hukum dan Kebijakan Pelarangan Tambang di Pulau KecilPemerintah berpegang pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang menegaskan pelarangan tambang di pulau kecil. Penambangan di wilayah ini dinilai menimbulkan dampak lingkungan yang irreversible dan melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan.
KLH menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran yang merusak lingkungan dan masa depan generasi mendatang, khususnya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Penghentian Operasional PT Gag NikelMenteri ESDM Bahlil Lahadalia secara resmi menghentikan operasional PT Gag Nikel sementara waktu. Keputusan ini diambil guna menunggu hasil verifikasi lapangan dan mencegah kesimpangsiuran informasi di publik.
PT Gag Nikel memiliki kontrak karya sejak 2017 dengan luas konsesi lebih dari 13 ribu hektare. Penghentian sementara dilakukan untuk memastikan seluruh operasional mematuhi prinsip keberlanjutan dan ketentuan hukum.
Klarifikasi Lokasi TambangIsu bahwa tambang nikel berada di Pulau Piaynemo dibantah langsung oleh Menteri ESDM. Ia menegaskan bahwa aktivitas tambang dilakukan di Pulau Gag, yang berjarak 30-40 km dari Piaynemo. Penjelasan ini diberikan untuk menepis kekhawatiran bahwa ikon wisata Raja Ampat langsung terdampak tambang.
Baca Juga: Ada Indonesia? Ini Daftar 12 Negara yang Dilarang Masuk AS oleh Trump
"Raja Ampat adalah kawasan pariwisata yang harus kita lindungi," ujar Bahlil. Pemerintah juga berkomitmen menjaga reputasi Raja Ampat sebagai destinasi ekowisata kelas dunia.
Respons Perusahaan TambangPT Gag Nikel menyatakan siap mengikuti proses verifikasi dan mematuhi keputusan pemerintah. Mereka mengklaim telah menjalankan praktik pertambangan yang baik (Good Mining Practices) dan memiliki seluruh perizinan yang sah.
Plt Presiden Direktur PT Gag Nikel Arya Arditya menyatakan, "Kami siap menyampaikan semua dokumen pendukung kepada Kementerian ESDM untuk proses klarifikasi dan perbaikan."
KesimpulanAktivitas tambang nikel di Raja Ampat menjadi cermin penting bahwa pembangunan ekonomi harus memperhatikan daya dukung lingkungan. Pulau-pulau kecil seperti di Raja Ampat memiliki nilai ekologis dan sosial yang tak tergantikan.
Evaluasi ketat dan penegakan hukum terhadap perusahaan tambang menjadi keniscayaan untuk menjaga kelestarian alam Indonesia.
Pemerintah perlu mempertahankan komitmen atas keberlanjutan dan keadilan generasi mendatang, sementara masyarakat sipil dan komunitas lokal juga harus terus mengawal agar ekosistem yang rapuh tidak menjadi korban eksploitasi ekonomi jangka pendek.