POSKOTA.CO.ID – Polemik pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka seakan makin memanas setiap harinya.
Pegiat media sosial, Jhon Sitorus juga turut membuka suara terkait hal ini. Jhon Sitorus mengatakan bahwa ada hal-hal menarik terkait pemakzulan Gibran.
Hal tersebut disampaikan Jhon Sitorus melalui akun X pribadi @jhonsitorus_19 seperti dilansir Poskota pada Kamis, 5 Juni 2025.
Hal menarik pertama, katanya, adalah Presiden Prabowo tidak menolak usulan tersebut.
Baca Juga: Blunder? Akun IG Wapres Gibran Rakabuming Ketahuan Follow Akun Judol, Setwapres Beri Penjelasan
“Yang menarik dari usulan pemakzulan Wapres Gibran adalah : 1. Presiden tidak menolak usulan dari para Purnawirawan TNI dan akan mempelajari dengan saksama, sebagaimana disampaikan oleh Wiranto lewat media nasional,” katanya.
Selanjutnya, pihak DPR dan MPR RI juga tidak menolak surat pemakzulan Gibran.
“2. DPR dan MPR juga tidak menolak surat usulan pemakzulan Wapres Gibran,” sambungnya.
Jhon menyimpulkan bahwa, baik dari eksekutif maupun legislatif, setidaknya kompak soal pemakzulan Gibran.
Baca Juga: Purnawirawan TNI Desak Pemakzulan Gibran, Rocky Gerung: Ini Ujian Demokrasi dan Moralitas Publik
“Ini artinya, baik eksekutif maupun legislatif setidaknya kompak untuk tidak menolak usulan pemakzulan Wapres Gibran dari para Purnawirawan,” jelas Jhon.
Namun, usulan tersebut akan dijalankan atau tidak, belum diketahui secara pasti.
“Bahwa apakah usulan itu diterima lalu dieksekusi? Itu lain hal,” pungkasnya.
Baca Juga: Isu Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, Pegiat Media Sosial: Saatnya Indonesia Tiru Filipina

Surat pemakzulan Gibran
Surat pemakzulan Gibran yang dikirimkan oleh Forum Purnawirawan TNI ke pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI menjadi sorotan publik. Dokumen bertanggal 26 Mei 2025 ini secara spesifik meminta agar segera diproses usulan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Penandatanganan surat penting ini dilakukan oleh empat jenderal TNI purnawirawan, yaitu Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Baca Juga: Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Desak DPR Proses Pemakzulan Gibran, Apa Isinya?
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengonfirmasi terkait penerimaan surat tersebut dan menyatakan bahwa dokumen itu telah diteruskan ke pimpinan DPR RI.
"Iya benar kami sudah terima surat tersebut, dan sekarang sudah kami teruskan ke pimpinan,” ujar Indra.
Ia menambahkan bahwa tindak lanjut surat pemakzulan Gibran ini sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan DPR RI.
Baca Juga: Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Bakal Dapat Gaji ke-13, Ini Besarannya
Dalam suratnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara eksplisit menyatakan bahwa usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka memiliki dasar konstitusional yang kuat.
Mereka merujuk pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945, TAP MPR Nomor XI Tahun 1998, serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang (UU) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dan Kekuasaan Kehakiman.
Poin krusial yang diangkat adalah bahwa Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui putusan MK yang cacat hukum, yaitu Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Para purnawirawan menilai putusan tersebut melanggar prinsip imparsialitas karena diputus oleh Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang notabene adalah paman Gibran.