POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahap kedua tahun 2025.
Penyaluran bantuan ini telah dimulai sejak Rabu, 28 Mei 2025, dan ditujukan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk periode April hingga Juni 2025.
Bantuan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang membutuhkan, karena jumlahnya cukup signifikan, yakni Rp200.000 per bulan.
Dengan total Rp600.000 untuk tiga bulan, penerima juga berpeluang mendapatkan tambahan Rp400.000 apabila usulan insentif untuk bulan Juni dan Juli disetujui pemerintah.
Baca Juga: Cara Daftar Jadi Penerima Bansos PKH Tahap 3 2025 Lengkap dengan Besaran Bantuannya
Apa Itu BPNT dan Siapa Saja yang Bisa Menerima?
BPNT adalah program bantuan dari pemerintah yang disalurkan dalam bentuk saldo elektronik senilai Rp200.000 per bulan.
Dana ini bisa dibelanjakan bahan pangan di e-warong, atau ditarik tunai melalui bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Penerima BPNT dipilih berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), menggantikan sistem lama yaitu DTKS.
Kriteria Penerima BPNT
Beberapa syarat utama untuk menerima BPNT antara lain:
- Warga Negara Indonesia dengan e-KTP
- Tercatat dalam data DTSEN sebagai warga miskin atau rentan miskin
- Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima bansos lain seperti Kartu Prakerja
- Bukan pendamping sosial
Jadwal Pencairan BPNT Tahap 2
Kemensos menjadwalkan pencairan BPNT tahap kedua berlangsung pada:
- 28 Mei – 10 Juni 2025
Penyaluran dilakukan secara bertahap. Sejumlah wilayah seperti Jawa Barat, Jawa Timur, dan Kalimantan sudah mulai menerima bantuan, sementara daerah lain masih menunggu proses verifikasi dan distribusi dari bank penyalur.