Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Sumber: Dok/Kemenkeu RI)

Nasional

Standar Baru Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri ASN 2025, Sri Mulyani Tetapkan Angka Fantastis

Rabu 04 Jun 2025, 10:27 WIB

POSKOTA.CO.ID - Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, kembali menetapkan standar biaya perjalanan dinas luar negeri untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024.

Aturan ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2025 dan mencakup seluruh ASN, termasuk prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat tinggi negara seperti menteri dan wakil menteri.

Kendati tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, PMK ini tetap menimbulkan perhatian publik karena besaran nominal yang tercantum tergolong tinggi, khususnya untuk tiket perjalanan dinas internasional kelas eksekutif.

Biaya perjalanan yang dianggarkan negara ini pun kembali menuai sorotan, terlebih dalam konteks efisiensi dan transparansi anggaran belanja negara.

Baca Juga: Awas Scam! Ini Cara Menghindari Panggilan Video dari Nomor Tak Dikenal

Penetapan Biaya Perjalanan Dinas ASN Luar Negeri: PMK 39/2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 merupakan acuan utama dalam penetapan biaya perjalanan dinas luar negeri bagi aparatur sipil negara.

Di dalamnya diatur secara detail satuan biaya perjalanan dinas, mulai dari biaya transportasi, akomodasi, hingga uang harian.

Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya, namun dengan besaran biaya yang cenderung tetap. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah mempertahankan struktur pembiayaan sebelumnya, meskipun fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat turut memengaruhi nominal rupiahnya.

Rincian Biaya Tiket Pesawat: Dari Ekonomi hingga First Class

Salah satu komponen terbesar dalam perjalanan dinas luar negeri adalah biaya tiket pesawat pulang-pergi (PP). Menurut PMK ini, besaran biaya tiket tergantung pada tujuan negara dan kelas penerbangan yang digunakan.

Untuk tujuan tertentu, seperti Caracas di Venezuela, biaya tiket eksekutif (first class) mencapai US$23.128 atau setara Rp375,8 juta. Sementara kelas bisnis ditetapkan sebesar US$13.837 atau Rp225,8 juta, dan kelas ekonomi US$6.825 atau Rp111,4 juta.

Sebaliknya, untuk perjalanan ke Dilli, Timor Leste yang merupakan biaya perjalanan dinas luar negeri terendah satuan biaya tiket pulang-pergi ditetapkan sebesar US$747 atau Rp12,1 juta untuk eksekutif, US$491 atau Rp8,01 juta untuk bisnis, dan hanya US$350 atau Rp5,71 juta untuk kelas ekonomi.

“Satuan biaya tiket pesawat perjalanan dinas luar negeri pulang-pergi (PP) merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pembelian tiket pesawat udara dari bandara di Jakarta ke berbagai bandara kota tujuan di luar negeri pulang-pergi (PP),” tulis dokumen PMK 39/2024.

Kelas Eksekutif: Keniscayaan atau Pemborosan?

Besarnya biaya tiket kelas eksekutif dalam perjalanan dinas pejabat negara menimbulkan perdebatan di ruang publik.

Banyak pihak mempertanyakan urgensi penggunaan fasilitas penerbangan paling mahal tersebut, terutama di tengah semangat efisiensi belanja negara.

Namun, dari sudut pandang administratif, penetapan tarif tertinggi ini tidak serta merta digunakan oleh semua ASN.

Aturan ini berfungsi sebagai batas maksimal anggaran yang diperbolehkan, dengan tetap memperhatikan kebijakan internal instansi masing-masing dalam pengelolaan keuangan negara.

Penetapan batas atas tidak berarti seluruh ASN akan menggunakan kelas eksekutif. Perjalanan dinas tetap harus mempertimbangkan urgensi, efisiensi, dan akuntabilitas.

Perjalanan Dinas dan Representasi Negara

Sebagai representasi negara dalam forum internasional, keberangkatan ASN dan pejabat tinggi ke luar negeri memang tidak bisa dihindari.

Agenda diplomasi, perjanjian bilateral, pelatihan, hingga partisipasi dalam konferensi internasional menjadi bagian dari tugas negara yang sah dan strategis.

Namun, dengan keterbukaan informasi publik yang semakin luas, transparansi anggaran menjadi tuntutan mutlak. Rakyat kini memiliki akses lebih mudah untuk mengetahui pengeluaran negara, termasuk biaya perjalanan dinas. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah menjaga keseimbangan antara kepentingan representasi internasional dan akuntabilitas pengelolaan dana publik.

Kurs Dolar dan Pengaruhnya terhadap Biaya Negara

Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang terus berfluktuasi juga menjadi faktor penting dalam penghitungan biaya perjalanan dinas.

Dengan asumsi kurs Rp16.250 per dolar AS, sebagaimana dihitung dalam PMK tersebut, seluruh biaya dinas menjadi jauh lebih besar dalam konversi rupiah. Ini dapat menjadi tekanan tersendiri terhadap anggaran kementerian/lembaga apabila nilai tukar terus melemah.

Sebagai ilustrasi, jika kurs dolar menembus angka Rp17.000, maka biaya tiket eksekutif ke Caracas akan melambung menjadi hampir Rp393 juta per orang. Angka ini tentu akan mengakumulasi beban besar jika melibatkan banyak peserta dinas.

Baca Juga: Gukesh Dommaraju Siapa? Pecatur 18 Tahun yang Bikin Magnus Carlsen Kalah dan Gebrak Meja, Ini Profilnya

Pengawasan dan Optimalisasi Anggaran

Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terus mendorong efisiensi anggaran, termasuk dalam belanja perjalanan dinas. Diharapkan dengan adanya regulasi ini, instansi pemerintah dapat mengelola kegiatan luar negeri secara lebih optimal dan terukur.

Selain itu, evaluasi rutin terhadap efektivitas kegiatan luar negeri juga penting untuk memastikan bahwa anggaran yang dikeluarkan memberikan hasil konkret, baik dalam bentuk kerja sama, hasil riset, maupun diplomasi strategis.

Penetapan biaya perjalanan dinas luar negeri melalui PMK 39 Tahun 2024 menjadi langkah formal pemerintah dalam menyusun dan menstandarkan biaya operasional ASN. Meski demikian, dalam pelaksanaannya, prinsip efisiensi dan akuntabilitas tetap menjadi kunci.

Dengan besarnya perhatian publik terhadap penggunaan anggaran negara, setiap pengeluaran perlu disertai justifikasi kuat dan disampaikan secara terbuka. Pemerintah diharapkan terus meningkatkan transparansi dan melakukan pengawasan internal agar dana publik digunakan secara bertanggung jawab.

Tags:
Perjalanan dinas TNI dan PolriTiket pesawat dinas luar negeriStandar biaya tahun anggaran 2025Sri Mulyani IndrawatiPMK 39 Tahun 2024Biaya perjalanan dinas luar negeri ASN

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor